Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular per 3 Agustus 2023:
Pejalan Kaki
• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.
• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.
Kendaraan
• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.
• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500 cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.
• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500 cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.
• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,
• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,
• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,
• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,
• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,
• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,
• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,
• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,
• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tarif Baru Angkutan Penyeberangan di Seluruh Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/03/070200715/catat-tarif-baru-angkutan-penyeberangan-di-seluruh-indonesia.