PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023. (dok. ASDP Indonesia Ferry)
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) akan menerapkan penyesuaian tarif angkutan pada 29 lintasan penyeberangan di seluruh Indonesia pada Agustus 2023. (dok. ASDP Indonesia Ferry) ( KOMPAS.COM)

Catat, Tarif Baru Untuk Angkutan Penyeberangan di Seluruh Indonesia

3 Agustus 2023 17:01 WIB

Berikut rincian perubahan tarif dermaga regular per 3 Agustus 2023:

Pejalan Kaki

• Dewasa (6 tahun ke atas): dari Rp 21.600 menjadi Rp 22.700.

• Bayi (di bawah 2 tahun): dari Rp 1.750 menjadi Rp 1.800.

Kendaraan

• Golongan I (sepeda): dari Rp 25.100 menjadi Rp 26.500.

• Golongan II (gerobak dorong dan sepeda motor di bawah 500 cc): dari Rp 58.550 menjadi Rp 62.100.

• Golongan III (kendaraan roda tiga dan sepeda motor di atas 500 cc): dari Rp 126.350 menjadi Rp 133.000.

• Golongan IVA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 5 meter): dari Rp 457.700 menjadi Rp 481.800,

• Golongan IVB (mobil pick up atau kendaraan barang kurang dari 5 meter): dari Rp 425.250 menjadi Rp 447.800,

• Golongan VA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 7 meter): dari Rp 916.250 menjadi Rp 963.800,

• Golongan VB (kendaraan pengangkut barang kurang dari 7 meter): dari Rp 792.750 menjadi Rp 835.300,

• Golongan VIA (kendaraan pengangkut penumpang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.516.500 menjadi Rp 1.594.800,

• Golongan VIB (kendaraan angkut barang kurang dari 10 meter): dari Rp 1.220.000 menjadi Rp 1.285.200,

• Golongan VII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 12 meter): dari Rp 1.761.500 menjadi Rp 1.860.400,

• Golongan VIII (kendaraan dengan ukuran kurang dari 16 meter): dari Rp 2.320.500 menjadi Rp 2.452.400,

• Golongan IX (kendaraan di atas 16 meter): dari Rp 3.546.500 menjadi Rp 3.755.000

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Tarif Baru Angkutan Penyeberangan di Seluruh Indonesia", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/03/070200715/catat-tarif-baru-angkutan-penyeberangan-di-seluruh-indonesia.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm