Lalu, apa tujuan dari mediasi perceraian sebenarnya?
Mediasi perceraian adalah cara penyelesaian sengketa melalui proses perundingan untuk memperoleh kesepakatan pihak penggugat dan tergugat dengan dibantu oleh mediator.
Proses mediasi dibantu oleh mediator, yaitu Hakim atau pihak lain yang memiliki sertifikat mediator sebagai pihak netral yang membantu para Pihak dalam proses perundingan.
Hal ini dilakukan guna mencari berbagai kemungkinan penyelesaian sengketa tanpa menggunakan cara memutus atau memaksakan sebuah penyelesaian.
Mengutip Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 mengenai prosedur mediasi di pengadilan.
Esensi dari mediasi merupakan perundingan yang sama halnya dengan proses musyawarah.
Sesuai dengan hakikat dari musyawarah tersebut, maka tidak boleh juga ada paksaan untuk menolak atau menerima sebuah gagasan atau penyelesaian selama terjadinya mediasi perceraian.
Segala sesuatunya perlu mendapatkan persetujuan dari kedua belah pihak.
Tujuan dilakukannya mediasi adalah untuk membantu menyelesaikan masalah atau sengketa dengan adanya pihak ketiga yang netral.
Sehingga bisa dikatakan bahwa tujuan dari mediasi tersebut untuk membawa para pihak yang bersengketa agar bisa saling bersepakat untuk melakukan perdamaian.
Hal tersebut dikarenakan dalam mediasi perceraian menempatkan kedua belah pihak yang bersengketa dalam posisi yang sama.
Proses mediasi perceraian memberikan manfaat antara lain dapat menyelesaikan sengketa secara cepat dan relatif murah dibandingkan dengan membawa perselisihan tersebut ke pengadilan, serta memberikan para pihak kemampuan untuk memperoleh hasil mufakat yang diinginkan.
Dalam hal ini tidak ada pihak yang akan menang atau kalah.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053855146/dilakukan-rendy-kjaernett-dan-lady-nayoan-apa-itu-mediasi-perceraian?page=all