SONORABANGKA.ID - Adalah Kementerian Perindustrian (Kemenperin) membuka wacana akan menghilangkan instrumen pajak impor mobil dalam bentuk utuh alias Completely Built Up (CBU) di Indonesia.
Keputusan tersebut sebagai upaya mendorong percepatan penggunaan kendaraan listrik nasional, sehingga pada akhirnya memperkuat industri. Sebab, dengan hal ini Indonesia dipercaya bakal mempunyai daya saing lebih tinggi dari negara lain.
"Misalnya, pajak CBU itu nanti bisa kita nol kan. PPN-nya nanti bisa kita nol kan. Ini sedang kita rumuskan, tentu bersama Kemenkeu, tetapi tadi pak Presiden sudah menyetujui," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di Jakarta, Senin (31/7/2023) lalu.
"Jadi semua kebijakan fiskal kita harus kompetitif dibandingkan kebijakan fiskal yang sudah diberikan negara lain kompetitor kita dengan konteks mobil listrik," kata dia lagi.
Diketahui, berdasarkan aturan saat ini semua barang impor ke Indonesia dikenakan bea masuk dan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 11 persen.
Apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan maka sejumlah kendaraan listrik roda empat di Indonesia bakal semakin terjangkau. Hingga sekarang, kisaran harga untuk mobil sejenis dihargai Rp 650 jutaan sampai Rp 2 miliar ke atas.
Dilansir dari berbagai sumber, sedikitnya ada 16 model mobil listrik berbasis baterai impor yang dipasarkan di Tanah Air. Dari yang menyasar segmen perkotaan seperti Nissan Leaf atau MG 4EV, sampai mobil mewah misal BMW iX hingga Tesla Model X.
Lebih rinci, mobil listrik impor CBU paling murah saat ini di Indonesia yang sekaligus menyasar masyarakat perkotaan ialah 4EV dan Leaf. Kendaraan ini masing-masing dipasarkan dengan banderol Rp 649,9 juta serta Rp 738 juta.
Selanjutnya, ada Mini Electric yang dipasarkan dengan harga Rp 1 miliar, Toyota bZ4X Rp 1,1 miliar, Kia EV6 Rp 1,23 miliar, serta Lexus UX 300e Rp 1,5 miliar.
Kemudian di atasnya diisi oleh mobil-mobil premium alias mewah seperti BMW, Mercedes-Benz, dan Tesla.