Lantaran itu, dalam mengupayakan penindakan tidak bisa hanya mengandalkan satu atau dua pihak saja.
Perlu adanya kerja sama antar pemangku kepentingan, seperti kepolisian, Kementerian Perhubungan, Kementerian Perdagangan, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sampai masyarkat dalam hal ini seperti orang tua dan lainnya.
"Meski mungkin sudah terlambat karena ada korban jiwa atau lainnya, tapi akan lebih baik tindakan dan pengawasannya tetap dilakukan. Minimal bisa menekan kejadian-kejadian yang fatal akibat penggunaan sepeda listrik ini," ujar Jusri.
Sebelumnya, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia Sony Susmana mengatakan, mengendarai sepeda listrik berbeda jauh dengan sepeda kayuh atau konvensional.
Meski memiliki pedal, tapi dengan adanya motor listrik maka secara laju lebih kencang dan bisa dikendalikan instan oleh pengendara. Karena itu, sangat berbahaya bila anak kecil yang menggunakannya.
"Anak-anak kecil hanya tahu nyamannya naik sepeda. Mereka belum punya sikap defensif untuk menghadapi situasi jalan umum yang dipenuhi kendaraan bermotor. Belum lagi masih cukup banyak pengendara dengan sikap agresif, ini berbahaya sekali," kata Sony.
Secara aturan, penggunaan sepeda listrik sudah tertulis dalam Permenhub Nomor 45 Tahun 2020 tentang Kendaraan Tertentu dengan Menggunakan Penggerak Motor Listrik.
Dalam aturan itu, sepeda listrik diartikan sebagai kendaraan tertentu yang memiliki roda dua dilengkapi dengan peralatan mekanik berupa motor listrik. Selain itu, sepeda listrik juga masuk dalam jenis kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, selain skuter listrik, hoverboard, sepeda roda satu, dan otopet.
Karena menggunakan sepeda listrik, seseorang juga harus menggunakan helm, berusia minimal 12 tahun, dan tidak diizinkan mengangkut penumpang (kecuali dilengkapi tempat duduk penumpang). Selain itu juga dilarang melakukan modifikasi daya motor yang dapat meningkatkan kecepatan.
Pengguna sepeda listrik berusia 12-15 tahun, harus didampingi oleh orang dewasa. Paling penting pada Pasal 5 dijelaskan penggunaan sepeda listrik dioperasikan di lajur khusus dan kawasan tertentu.
Lajur khusus yang dimaksud merupakan lajur sepeda atau lajur yang disediakan secara khusus guna kendaraan tertentu dengan menggunakan penggerak motor listrik, seperti :
1. Permukiman Jalan yang ditetapkan untuk hari bebas kendaraan bermotor (car free day)
2. Kawasan wisata
3. Area sekitar sarana angkutan umum massal sebagai bagian dari kendaraan tertentu menggunakan penggerak motor listrik yang terintegrasi
4. Area kawasan perkantoran
5. Area di luar jalan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fenomena Sepeda Listrik yang Perlu Ketegasan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/05/194200915/fenomena-sepeda-listrik-yang-perlu-ketegasan?page=all#page2.