PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta menggandeng Samsat Pangkalpinang mensosialisasikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membuka loket Samsat Setempoh (23/6).
PT Jasa Raharja Cabang Kepulauan Bangka Belitung gelar Sosialisasi Peran dan Fungsi Jasa Raharja serta menggandeng Samsat Pangkalpinang mensosialisasikan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor sekaligus membuka loket Samsat Setempoh (23/6). ( )

Sebanyak 130.440 Kendaraan di Babel Menunggak Bayar Pajak, Bakuda Gencarkan Jemput Bola

7 Agustus 2023 21:54 WIB

SONORABANGKA.ID - Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung (Babel) dari tahun 2022 sampai Juli 2023 tercatat ada 130.440 kendaraan di Bangka Belitung yang menunggak bayar pajak.

Nominal tunggakan pajak kendaraan hingga Rp56,73 miliar.

Dengan rincian kendaraan roda dua sebanyak 111.332 unit dengan nomonal Rp22,81 miliar dan roda empat sebanyak 19.108 unit dengan nominal Rp33,92 miliar.

"Kami terus berupaya, sesuai dengan target pemerintah daerah terus mengupayakan peningkatan penghasilan asli daerah (PAD),"ungkap Kepala Badan Keuangan Daerah (Bakuda) Bangka Belitung, M Haris, Senin (7/8/2023).

Lebih lanjut, dia mengatakan pembayaran pajak kendaraan ini dominan berkontribusi pasalnya 80 persen penghasilan asli daerah (PAD) dari pajak kendaraan.

Sehingga bakuda melakukan upaya dengan jemput bola dengan samsat keliling dan samsat setempoh di tujuh kabupaten kota.

"Tunggakan ini menjadi tugas kami untuk memungut terhadap masyarakat yang wajib pajak, dengan upaya kami lakukan, intensitas penagihan kami tambah sekarang, melakukan upaya terkait sosialisasi kepada masyarakat dan penagihan melalui UPT dengan samling (samsat keliling) dan setempoh," ujarnya.

Tak hanya itu pemprov menjalin kerjasama dengan pihak kepolisian dengan adanya razia kendaraan.

"Salah satunya juga kita mengidentifikasi, terhadap tunggakan pajak ini. Pihak kepolisian juga akan menghapus data kendaraan bermotor bagi yang menunggak, masa berlaku STNK 5 tahun ditambah tolerasi 2 tahun, kalau menunggak maka dihapus ranmor, maka tak bisa dipakai di jalan lagi," ujar Haris.

Sementara itu, untuk memudahkan masyarakat membayar pajak, ada penambahan layanan di Payung, Bangka Selatan dan Parit Tiga Jebus Bangka Barat.

"Di seputaran Payung dan Simpang Rimba itu jauh ke Toboali, kami mau menetapkan pelayanan atau unit kantor yang baru di lokasi itu. Di Bangka Barat ada unit layanan di Parit Tiga Jebus, jadi masyarakat tak perlu ke Muntok lagi. Kami juga mau menyiapkan yang di Tempilang, sedang proses," tambah Haris. 

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul 130.440 Kendaraan di Bangka Belitung Menunggak Bayar Pajak, Bakuda Gencarkan Jemput Bola, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/07/130440-kendaraan-di-bangka-belitung-menunggak-bayar-pajak-bakuda-gencarkan-jemput-bola.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm