“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ujar Saiful.
Terkait besaran asuransi, angkanya berbeda-beda. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.
Sementara itu, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.
Adapun jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.
Asuransi ini meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji di Indonesia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023 Mulai Ditransfer Bertahap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/07332201/asuransi-jiwa-dan-kecelakaan-jemaah-haji-2023-mulai-ditransfer-bertahap.