Ilustrasi haji.
Ilustrasi haji. ( iStockphoto/Aviator70)

Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023 Mulai Ditransfer Bertahap

8 Agustus 2023 11:03 WIB

“Keluarga jemaah tidak perlu melakukan apa-apa, cukup mengonfirmasikan ke bank penerima setoran almarhum/almarhumah, apakah dana klaim asuransi sudah ditransfer atau belum,” ujar Saiful.

Terkait besaran asuransi, angkanya berbeda-beda. Jemaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi.

Sementara itu, jemaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali Bipih per embarkasi.

Adapun jemaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap, diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih per embarkasi.

Asuransi ini meng-cover sejak jemaah masuk asrama embarkasi haji sampai pulang kembali ke debarkasi haji di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Asuransi Jiwa dan Kecelakaan Jemaah Haji 2023 Mulai Ditransfer Bertahap", Klik untuk baca: https://nasional.kompas.com/read/2023/08/08/07332201/asuransi-jiwa-dan-kecelakaan-jemaah-haji-2023-mulai-ditransfer-bertahap.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm