foto Ridwan Djamaluddin (RJ) Ditetapkan Tersangka
foto Ridwan Djamaluddin (RJ) Ditetapkan Tersangka ( )

Jadi Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaludin Pada Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel

10 Agustus 2023 08:20 WIB

SONORABANGKA.ID - Tim Penyidik dari Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara sudah menetapkan dan melakukan penahanan kepada dua orang tersangka dalam kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel di Blok Mandiodo, Rabu 9 Agustus 2023.

Kedua tersangka tersebut yaitu Ridwan Djamaluddin (RJ), mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), serta HJ, Sub Koordinator Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Pada press Release yang diterima bangkapos.com (Grup Tribunnews.com) melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam konferensi pers, Rabu (9/8/2023) mengungkapkan peran kedua tersangka RJ maupun HJ sehingga ditahan.

Tersangka RJ memiliki peran kunci dalam kasus ini sebagai mantan Direktur Jenderal Mineral dan Batubara pada Kementerian ESDM.

Pada tanggal 14 Desember 2021, RJ memimpin rapat terbatas yang membahas penyederhanaan aspek penilaian RKAB perusahaan pertambangan, sesuai dengan Keputusan Menteri ESDM Nomor 1806K/30/MEM/2018 tanggal 30 April 2018.

Keputusan ini mengatur penilaian untuk alokasi kuota pertambangan ore nikel.

Akan tetapi, pengurangan atau penyederhanaan aspek penilaian ini malah memberikan keuntungan kepada PT Kabaena Kromit Pratama yang sebenarnya tidak memiliki deposit nikel di wilayah IUP-nya.

Dengan pengurangan tersebut, PT Kabaena Kromit Pratama memperoleh kuota pertambangan Ore Nikel (RKAB) Tahun 2022 sebanyak 1,5 juta metrik ton.

Fenomena ini pun terjadi pada beberapa perusahaan lain di sekitar Blok Mandiodo.

Kenyataannya, RKAB yang diperoleh PT Kabaena Kromit Pratama dan perusahaan lain tersebut digunakan atau dijual kepada PT Lawu Agung Mining untuk melakukan pertambangan Ore Nikel di lahan milik PT Antam, Tbk.

Padahal, lahan ini tak memiliki RKAB.

Praktik yang serupa juga dilakukan pada lahan milik PT Antam, Tbk yang dioperasikan oleh PT Lawu Agung Mining melalui Kerja Sama Operasional (KSO) dengan PT Antam, Tbk dan Perusahaan Daerah Sulawesi Tenggara/Konawe Utara.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ditetapkan Tersangka, Ini Peran Ridwan Djamaludin dalam Kasus Dugaan Korupsi Pertambangan Ore Nikel, https://bangka.tribunnews.com/2023/08/09/ditetapkan-tersangka-ini-peran-ridwan-djamaludin-dalam-kasus-dugaan-korupsi-pertambangan-ore-nikel.

Sumberbangka pos
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm