Mobil listrik Chery Omoda 5 EV atau Omoda EV akan dipamerkan di GIIAS 2023(Kompas.com/Adityo)
Mobil listrik Chery Omoda 5 EV atau Omoda EV akan dipamerkan di GIIAS 2023(Kompas.com/Adityo) ( KOMPAS.COM)

TKDN Mobil Listrik Sebesar 40 Persen Mundur, Ini Kata Menperin

10 Agustus 2023 18:38 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah RI berencana merelaksasi kewajiban atas penggunaan komponen lokal sebesar 40 persen untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB).

Relaksasi tersebut mencangkup Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), yang tadinya sampai 2024 mundur ke 2026.

"Untuk electric vehicle (EV) kita lakukan agar supaya menarik investor. Kita akan relaksasi untuk 40 persen yang tadinya di 2024 kita mundurkan sampai 2026," kata Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita di ICE BSD, Tangerang, Kamis (10/8/2023).

"Baru setelah 2026 sampai 2030 kita kejar sampai 60 persen," lanjutnya.

Walau begitu, Agus mengaku bukan berarti TKDN 40 persen baru bisa terealisasi pada 2060. Sebab besaran TKDN di kendaraan listrik sangat tergantung pada baterai.

Artinya, ketika baterai sebagai komponen terbesar di kendaraan listrik bisa diproduksi lebih cepat maka TKDN mobil listrik di Indonesia juga akan tinggi.

"Baterai komponen 40-50 persen sendiri dari EV Ketika Indonesia sudah produksi EV, maka nilai TKDN bisa lebih cepat di atas 50 persen," kata dia.

Diketahui, TKDN mobil listrik diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2019 tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (Battery Electric Vehicle) untuk Transportasi Jalan, yang diteken pada 8 Agustus 2019.

Perpres ini mengatur sejumlah hal berkaitan dengan TKDN kendaraan listrik. Untuk kendaraan roda empat atau lebih tingkat komponen dalam negerinya sebagai berikut:

1) Tahun 2019 sampai dengan 2021, TKDN minimal sebesar 35 persen

2) Tahun 2022 sampai dengan 2023, TKDN minimal sebesar 40 persen

3) Tahun 2024 sampai dengan 2029, TKDN minimal sebesar 60 persen

4) Tahun 2030 dan seterusnya, TKDN minimal sebesar 80 persen

Melihat aturan tersebut, maka di tahun depan seharusnya mobil listrik buatan Tanah Air sudah memakai TKDN minimal 60 persen.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TKDN Mobil Listrik 40 Persen Mundur, Ini Kata Menperin", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/10/130200915/tkdn-mobil-listrik-40-persen-mundur-ini-kata-menperin.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm