Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock )

Ada Kabar Gembira, Pemilik Kartu BPJS Kesehatan Bakal Dapat Rp600 Ribu

15 Agustus 2023 10:36 WIB

Namun apabila para peserta kesulitan Sahabat NOVA memiliki alternatif lainnya seperti dengan mengajukan secara offline ke pihak desa atau kelurahan di area tempat tinggal.

Persyaratan dokumen yang harus dibawa meliputi Kartu Keluarga, KTP yang telah online di dukcapil, dan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). 

Kriteria penerima dan jumlah bantuan

1. Lansia dan Disabilitas: Rp 600.000 per tahap Rp 2.400.000 per tahun.

2. Ibu hamil dan balita usia 0-6 tahun: Rp 750.000 per tahap (Rp 3.000.000 per tahun).

3. Bagi anak usia sekolah SD: Rp 225.000, SMP: Rp 375.000, SMA: Rp 500.000.

Bansos tersebut akan dicairkan melalui kantor pos untuk 83 kabupaten atau kota.

Melansir Tribunnews.com, saat ini pencairan bantuan PKH tahap 3 sudah dimulai sejak Juli di wilayah Sumatera Selatan dan akan berlangsung hingga September untuk seluruh Indonesia.

Cara untuk mengetahui apakah kita termasuk dalam daftar penerima, pemegang KIS BPJS Kesehatan dapat melakukan pengecekan.

Namun bagi para peserta selalu tetap berhati-hati dan pastikan informasi yang kita dapatkan sah.

Sebabnya semua informasi tentang bantuan sosial hanya bisa diakses lewat laman cekbansos.kemensos.go.id.

Itulah informasi tentang cara mendapatkan Bansos dengan terlebih dahulu menjadi bagian penerima kartu KIS BPJS Kesehatan.

Ya, semoga informasi ini bermanfaat ya. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053864373/kabar-gembira-pemilik-kartu-bpjs-kesehatan-bakal-dapat-rp600-ribu-segini-besaran-bansos-pkh-tiap-golongan?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm