Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas polusi udara Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023).(Dok. Sekretariat Presiden )
Presiden Joko Widodo saat memimpin rapat terbatas (ratas) yang membahas polusi udara Jabodetabek di Istana Merdeka, Jakarta, Senin (14/8/2023).(Dok. Sekretariat Presiden ) ( KOMPAS.COM)

Kualitas Udara Memburuk, Jokowi Perintahkan Untuk Percepatan Euro 5

16 Agustus 2023 17:51 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan kepada jajaran menteri untuk segera menerapkan batas emisi kendaraan Euro 5 dan Euro 6 di Indonesia, khususnya untuk kawasan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi (Jabodetabek) .

Upaya tersebut untuk mengurangi tingkat emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor karena beberapa waktu terakhir kualitas udara di Jabodetabek sudah sampai pada level mengkhawatirkan, yaitu 156.

"Selama satu pekan terakhir, kualitas udara di Jabodetabek sangat-sangat buruk dan angka di Agustus 2023 kemarin, indeks kualitas udara di DKI Jakarta sudah berada di angka 156 dengan keterangan tak sehat," kata Presiden Jokowi dalam Rapat Terbatas (Ratas) yang disiarkan YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (15/8/2023).

Kualitas yang memburuk ini, lanjut Jokowi, disebabkan beragam faktor seperti kemarau panjang selama tiga bulan terakhir dan aktivitas industri yang memakai batu bara terutama sektor manufaktur.

Sehingga pemerintah harus segera turun tangan untuk mengatasinya baik secara jangka pendek, memengah, hingga panjang.

"Dalam jangka pendek, secepatnya harus dilakukan intervensi yang bisa meningkatkan kualitas udara di Jabodetabek lebih baik. Kemudian juga rekayasa cuaca untuk dapat memancing hujan," kata Jokowi.

"Dan menerapkan regulasi untuk percepatan penerapan batas emisi Euro 5 dan Euro 6 khususnya di Jabodetabek. Kemudian diperlukan ruang terbuka hijau," ucap dia lagi.

Diketahui, standar emisi kendaraan di Indonesia saat ini beragam. Sepeda motor yang dijual di dalam negeri wajib Euro 3, sedangkan mobil bensin Euro 4 dimulai April 2018.

Menurut peta jalan industri otomotif yang termaktub dalam Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 27 Tahun 2020, Indonesia baru akan mulai menerapkan batas emisi lebih tinggi pada 2027 mendatang.

Secara khusus, batas emisi Euro 5 akan berlaku ketika Indonesia sanggup memproduksi 2 juta unit pada 2025, dimana tingkat penjualan domestik sudah mencapai 1,25 juta unit dan ekspor 250.000 unit.

Apabila melihat data tahun lalu, total penjualan domestik kendaraan bermotor roda empat atau lebih baru mencapai 1.048.040 unit. Sementara ekspornya 473.602 unit.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kualitas Udara Memburuk, Jokowi Perintahkan Percepatan Euro 5", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/16/064200015/kualitas-udara-memburuk-jokowi-perintahkan-percepatan-euro-5.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm