Ilustrasi kenaikan gaji.
Ilustrasi kenaikan gaji. ( SHUTTERSTOCK/Andrii Yalanskyi)

Jokowi Bawa Kabar Gembira, Gaji PNS Diusulkan Naik Gaji 8 Persen

18 Agustus 2023 10:09 WIB

Gol II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gol III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Gol IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.

Tunjangan

Kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan kinerja.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.

Meski masih menunggu keputusan Presiden, sejumlah kementrian dan lembaga telah mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.

Kenaikan tukin ASN nantinya akan terdapat perbedaan berdasarkan target kinerja dari masing-masing kementrian dan lembaga.

Selain pemerintah pusat, tukin pemerintah daerah juga akan diusulkan juga nantinya.

"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/08).

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053867541/kabar-gembira-jokowi-sebut-gaji-pns-diusulkan-naik-gaji-8-persen?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm