Gol II
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gol III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Gol IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200.
Kenaikan gaji PNS tersebut hanya berlaku untuk gaji pokok, bukan tunjangan kinerja.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa kenaikan tunjangan kinerja masih menunggu keputusan Presiden Jokowi.
Meski masih menunggu keputusan Presiden, sejumlah kementrian dan lembaga telah mengusulkan kenaikan tunjangan tersebut.
Kenaikan tukin ASN nantinya akan terdapat perbedaan berdasarkan target kinerja dari masing-masing kementrian dan lembaga.
Selain pemerintah pusat, tukin pemerintah daerah juga akan diusulkan juga nantinya.
"Ada yang naik 10 persen, ada yang naik 20 persen, berdasarkan target kinerja yang mereka miliki masing-masing," kata Anas, dikutip dari pemberitaan Kompas.com (16/08).
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053867541/kabar-gembira-jokowi-sebut-gaji-pns-diusulkan-naik-gaji-8-persen?page=all