Ilustrasi
Ilustrasi ( THINKSTOCK/KOMPAS.COM)

Mau Tahu? Ini 6 Dokumen Penting Ini Kunci Pengajuan Pinjol Diterima

18 Agustus 2023 14:04 WIB

Dokumen yang dilampirkan tersebut sebagai bukti jika Anda memang sulit untuk membayar pinjaman dan gambaran pendapatan Anda.

2. Surat Keterangan Pengangguran atau Kehilangan Pendapatan 

Jika Anda mengalami pengangguran atau kehilangan pendapatan, Anda dapat mengajukan surat keterangan dari pemberi kerja yang membuktikan jika Anda telah kehilangan pekerjaan.

Dokumen tersebut dapat menjadi bukti yang valid bahwa situasi finansial Anda sedang mengalami perubahan secara tiba-tiba.

3. Laporan Kesehatan atau Kondisi Medis Mendesak

Jika Anda menghadapi kondisi kesehatan yang kurang baik dan mempengaruhi Anda dalam bekerja untuk mencari pendapatan dan membayar pinjaman, maka laporan medis dari pihak dokter akan sangat membantu Anda untuk mengajukan keringanan.

4. Laporan Hutang dan Kewajiban Keuangan Lainnya

Anda dapat memberikan daftar hutang dan kewajiban keuangan lainnya untuk memberikan gambaran kepada pihak pinjol untuk dapat memahami situasi keuangan Anda.

Jika Anda juga memiliki hutang lainnya, pinjol mungkin bisa bersedia untuk bekerja sama dengan Anda untuk mengatur ulang pembayaran.

5. Surat Permohonan Keringanan dengan Penjelasan yang Jelas

Selain dokumen pendukung sebelumnya, Anda juga menyiapkan surat permohonan keringanan dengan penjelasan yang detail dan jelas terkait kondisi keuangan Anda.

Jelaskan secara rinci terkait alasan Anda memerlukan keringanan dan rencana kedepannya untuk mengatasi pembayaran pinjaman.

6. Rencana Pembayaran yang Disesuaikan

Buatlah rencana kedepan Anda untuk melakukan pembayaran yang telah disesuaikan dengan kemampuan finansial Anda.

Jadi, dokumen ini akan menunjukkan niat baik Anda untuk membayar kembali pinjaman meskipun sedang dalam kondisi yang tidak baik. 

Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053867479/6-dokumen-penting-ini-kunci-pengajuan-pinjol-diterima-perlu-apa-saja?page=all

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm