SonoraBangka.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah memutus akses terhadap laman situs dan aplikasi yang memuat konten berisi produk keuangan ilegal.
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan, peredaran produk keuangan ilegal itu merugikan masyarakat dan tidak terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), dan Bank Indonesia (BI).
"Sejak tahun 2016 sampai 21 Agustus 2023, kami telah melakukan pemutusan akses dan takedown terhadap 14.297 situs dan konten terkait berbagai produk keuangan ilegal yang dilaporkan oleh instansi pengawas sektor," kata dia dalam keterangan resmi, dikutip pada Rabu (23/8/2023).
Menurut Budi, situs dan aplikasi produk keuangan ilegal yang telah diputus aksesnya berupa penambangan aset kripto ilegal, penyedia investasi ilegal, investasi bermodus penjualan saham tanpa izin, dan peredaran uang palsu.
“Ada juga penyediaan trading komunitas ilegal termasuk kegiatan robot trading," imbuh dia.
Selain melakukan pemutusan akses situs, aplikasi dan takedown konten, Kementerian Kominfo juga melakukan penanganan dari hulu ke hilir.
Di tingkat hulu, Kementerian Kominfo meningkatkan literasi dan kecakapan digital masyarakat melalui kampanye, edukasi, dan sosialisasi Gerakan Nasional Literasi Digital bekerja sama dengan 141 mitra.
Selain itu, Kementerian Kominfo menyediakan berbagai pelatihan dan kegiatan edukasi bagi seluruh masyarakat Indonesia.
"Di tingkat menengah, kami melakukan monitoring dan penanganan konten produk keuangan ilegal di internet dengan melakukan kerja sama bersama pengelola platform media sosial untuk takedown konten produk keuangan ilegal dan situs terkait," terang Budi.
Adapun di tingkat hilir, Kementerian Kominfo memberikan dukungan data kepada Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri melakukan penegakan hukum terhadap pembuat serta penyebar produk keuangan ilegal.
Namun demikian, Mantan Wakil Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Wamendes PDTT) itu tetap mengingatkan agar masyarakat lebih cermat dan hati-hati.
"Dengan akses keuangan digital yang makin signifikan, kami berharap agar masyarakat dan publik luas semakin berhati-hati dalam memilih produk digital yang digunakan," tutup dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemenkominfo "Takedown" 14.297 Situs Terkait Produk Keuangan Ilegal ", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/08/23/080300826/kemenkominfo-takedown-14297-situs-terkait-produk-keuangan-ilegal.