MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent)
MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent) ( KOMPAS.COM)

Memahami Maksud dan Tujuan Melakukan Uji Emisi Kendaraan

26 Agustus 2023 19:34 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Mengandeng kepolisian, razia uji emisi kendaraan bermotor sudah mulai dilakukan oleh pemerintah DKI Jakarta dengan status sosialisasi.

Sedangkan penilangan endaraan tidak lolos uji emisi baru akan dilakukan secara efektif mulai 1 September 2023 hingga 3 bulan ke depan.

Razia uji emisi kendaraan dimaksudkan untuk menekan polusi udara, khususnya di wilayah Jabodetabek.

Seperti yang diketahui kualitas udara di Jabodetabek dikabarkan cukup buruk dan tidak sehat untuk dihirup.

Asap kendaraan bermotor menjadi salah satu faktor yang disoroti mengingat populasinya yang sangat masif.

Selain menerapkan WFH pada separuh pegawai negeri sipil (PNS), pemerintah juga berupaya mengurangi polusi udara dengan menertibkan kendaraan bermotor yang mengeluarkan emisi di luar batasan.

Uji emisi kendaraan bermotor dilakukan dengan mengambil sampel asap knalpot dari tiap kendaraan yang melakukan pemeriksaan, lalu diukur kandungannya, sehingga akan diketahui kepekatan dari setiap zat indikatornya.

Pengguna kendaraan bermotor juga bisa melakukan uji emisi secara mandiri di beberapa tempat, seperti bengkel dan sejenisnya untuk memastikan bahwa kendaraan yang dimiliki emisi yang ideal.

Hardi, pemilik Aha Motor mengatakan, ada banyak zat dihasilkan oleh mesin bakar dalam asap knalpot, beberapa di antaranya beracun sehingga wajib ada batasan.

"Setiap kendaraan bermotor dengan bahan bakar minyak akan menghasilkan emisi, sehingga yang bisa dilakukan pengguna hanya mengendalikan jumlahnya," ucap Hardi kepada Kompas.com, Jumat (25/8/3023).

Hardi mengatakan, kandungan gas buang dari knalpot bisa diketahui dengan melakukan uji emisi. Untuk jenisnya antara lain karbon monoksida (CO), nitrogen oksida (NOx), hidro karbon (HC), sulfur dioksida (SO2), timah hitam (Pb), dan karbon dioksida (CO2).

“Maka dari itu di dalam uji emisi kendaraan, unsur-unsur senyawa tersebut diukur jumlahnya, dan ada standarnya sesuai ketentuan yang berlaku, semakin kecil angkanya tentu semakin bagus,” ucap Hardi.

Supaya suatu kendaraan dengan mesin bakar bisa menghasilkan emisi rendah, tentu pihak produsen harus membuat mobil dengan standar Euro tinggi.

"Jika jenis mobil memang sudah memiliki standar emisi yang bagus, tugas pengguna selanjutnya cukup dengan menjaganya agar performa mesin tetap prima dan menghasilkan emisi yang rendah,” ucap Hardi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Memahami Maksud dan Tujuan Uji Emisi Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/26/114200415/memahami-maksud-dan-tujuan-uji-emisi-kendaraan?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm