Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia )
Uji emisi kendaraan gratis di KLHK Manggala Wanabakti, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Rabu (23/8/2023). (KOMPAS.com/XENA OLIVIA)(Xena Olivia ) ( KOMPAS.COM)

Variasi Untuk Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi

26 Agustus 2023 20:01 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan menindak kendaraan bermotor yang tidak lulus uji emisi.

Untuk mendapatkan sertifikat lolos uji emisi usai melakukan pengecekan, bisa dilakukan di bengkel resmi dengan membayar sejumlah biaya.

Pengetatan aturan gas buang dari kendaraan pribadi dilakukan sebagai langkah Pemprov DKI Jakarta mengendalikan polusi udara. Apalagi, belakangan ini kondisinya cukup buruk karena polusi.

Sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2000, maka kendaraan bermotor yang usianya sudah di atas tiga tahun, wajib untuk melakukan uji emisi.

Salah satu bengkel resmi yang menyediakan layanan uji emisi adalah Auto2000. Pemilik mobil Toyota bisa menguji emisi kendaraannya secara gratis dengan syarat rutin melakukan servis berkala.

Nurrahman Adi Saputra, Kepala Bengkel Auto2000 Raden Intan mengatakan, untuk di Jakarta biaya yang ditetapkan sekitar Rp 163.000.

"Auto2000 di Jakarta ada yang sudah terdaftar di aplikasi dinas lingkungan hidup. Sertifikatnya via online," ujar Nurrahman, kepada Kompas.com, belum lama ini.

Biaya uji emisi yang ditetapkan di bengkel resmi Daihatsu juga tidak jauh berbeda dengan Auto2000.

"Biayanya Rp 165.000 sudah termasuk pajak," ujar Executive Coordinator Technical Service Division PT Astra Daihatsu Motor (ADM) Bambang Supriyadi, saat dihubungi Kompas.com.

Hariadi, Assistant to Service Department Head PT Suzuki Indomobil Sales (SIS), mengatakan, saat ini di Suzuki Sejahtera Buana Trada Group mematok biaya uji emisi sebesar Rp 100.000.

"Tapi, bila datang untuk servis rutin, maka gratis biaya uji emisinya," kata Hariadi.

Hasil uji emisi yang didapatkan berupa data yang selanjutnya akan diunggah ke ujiemisi.jakarta.go.id atau E-Uji Emisi dan akan ada barcode.

Dengan demikian, saat ada razia, pemilik kendaraan tinggal menunjukkan barcode tersebut ke petugas sebagai bukti sudah lulus uji emisi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Variasi Biaya Uji Emisi Mobil di Bengkel Resmi", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/26/140200915/variasi-biaya-uji-emisi-mobil-di-bengkel-resmi.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm