MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent)
MPMRent bekerjasama dengan Dishub dan DLH Tangerang Selatan menggelar uji emisi gratis(Dok. MPMRent) ( KOMPAS.COM)

Mengenal Untuk Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan

31 Agustus 2023 20:52 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polusi udara yang melanda wilayah DKI Jakarta dan sekitarnya, mendorong pemerintah mengambil langkah cepat.

Pengetatan uji emisi kendaraan bermotor, jadi salah satu upaya penanganan menekan polusi udara. Bahkan, kendaraan yang tak lolos uji emisi nantinya akan dikenakan sanksi tilang mulai 1 September 2023.

Tak cuma itu, uji emisi juga akan dijadikan syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang biasa dibayarkan tiap tahunnya.

Untuk mengetahui batasan emisi gas buang dari kendaraan, pemerintah baru-baru ini juga sudah menetapkan regulasi melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023, Tentang Penerapan Baku Mutu Emisi Kendaraan Bermotor Kategori M, Kategori N, Kategori O, dan Kategori L.

Arti dari baku mutu emisi sendiri dijelaskan pada Bab I pasal 1 poin 1 sebagai nilai pencemaran udara maksimum yang diperbolehkan masuk atau dimasukkan ke dalam udara ambien.

Lantas apa maksud dari kategori kendaraan bermotor tersebut?

Dijelaskan pada Bab I poin ke lima, untuk kendaraan bermotor dengan kategori M merupakan kendaraan roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.

Sementara pada poin ke enam, jenis kendaraan bermotor yang masuk dalam kategori N adalah kendaran bermotor roda empat atau lebih yang digunakan sebagai angkutan barang.

Kategori O merupakan jenis kendaraan bermotor penarik untuk gandengan atau tempel. Terakhir, kategori L mengarah pada kendaraan bermotor kurang dari empat.

Proses uji emisi dari semua kategori tersebut, khususnya yang menggunakan bahan bakar bensin, cenderung sama, yakni dilakukan dalam kondisi idle atau diam.

Sementara untuk jenis kendaraan yang masuk kategori M, N, dan O dengan penggerak penyalaan kompresi atau diesel, dilakukan pada kondisi akselerasi bebas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Mengenal Baku Mutu Emisi Berdasarkan Kategori Kendaraan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/08/31/113100515/mengenal-baku-mutu-emisi-berdasarkan-kategori-kendaraan.


SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm