6. Mengemudikan Kendaraan dibawah umur
7. Mengemudikan Kendaraan melebihi batas kecepatan
8. R4 dan R6 melebihi batas muatan dab dimensi
9. R2 dan R4 menggunakan knalpot brong (racing)
10. Menerobos Lampu Merah
11. Ranmor Tanpa TNKB dan NRKB Palsu
12. Menggunakan Ranmor Tidak sesuai Peruntukan.
Iptu Kardonetso Siagian mengatakan dengan digelarnya Operasi Zebra Manumbing 2023 diharapkan angka kecelakaan dan angka pelanggaran lalulintas di wilayah hukum Polres Bangka bisa ditekan.
Diimbau kepada masyakarat agar selalu mematuhi aturan lalulintas demi keselamatan dan kenyamanan berlalulintas.
Kardonetso Siagian mengharapkan agar masyarakat lebih mengutamakan keselamatan dalam berkendara di jalan raya dengan mematuhi aturan lalulinta, demi kenyamanan dalam berlalulintas.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Operasi Zebra Manumbing 2023 Mulai Digelar di Wilayah Bangka, Bidik 12 Pelanggaran Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/04/operasi-zebra-manumbing-2023-mulai-digelar-di-wilayah-bangka-bidik-12-pelanggaran-ini?page=all.