Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Kripto OJK Hasan Fawzi.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan (ITSK), Aset Keuangan Digital, dan Kripto OJK Hasan Fawzi. ( Dokumentasi OJK)

Bakal Awasi Aset Kripto, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah

6 September 2023 08:07 WIB

SonoraBangka.ID - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjelaskan peralihan tugas pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital dari Bappebti, akan dilaksanakan dalam jangka waktu paling lama 24 bulan atau 2 tahun sejak diterbitkannya Undang-Undang PPSK.

Peraturan tersebut mencakup pengaturan dan pengawasan aset kripto yang nantinya akan diemban oleh OJK.

Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto Hasan Fawzi mengatakan, pengalihan pengaturan dan pengawasan aset kripto tersebut akan berlaku mulai awal 2025.

"Atau bulan Januari 2025 yang akan datang," kata dia dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner OJK Agustus, Selasa (5/9/2023).

Saat ini, mantan direktur pengembangan Bursa Efek Indonesia (BEI) itu memaparkan, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyusun rancana peraturan pemerintah (PP).

Setelah diterbitkan, PP tersebut akan menjadi peraturan pelaksanaan dan acuan bersama, termasuk bagi OJK dalam melaksanakan transisi pelaksanaan tugas.

Di sisi lain, OJK juga terus menjalin komunikasi dengan Bappebti untuk menyiapkan transisi pengaturan dan pengawasan aset keuangan digital, termasuk aset kripto tersebut.

"Untuk memastikan proses transisi pengalihan tugas berjalan baik, sehingga tidak menimbulkan kendala dan gangguan," imbuh dia.

Namun menurut Hasan, hal yang penting yakni harus memberikan kepastian dan keberlanjutan bagi penyelenggara yang sudah lebih dahulu aktif di sektor ini.

Sebelumnya, Hasan menyebut telah menyusun master plan soal aturan dan pengembangan sektor industri keuangan digital (IKD) secara keseluruhan.

“Untuk master plan, karena ini saya baru satu minggu, kerangka yang sudah kami siapkan, di dalamnya mengtur mengenai aturan dan pengembangan secara holistik untuk IKD,” kata Hasan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bakal Awasi Aset Kripto, OJK Tunggu Terbitnya Peraturan Pemerintah", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/06/073707226/bakal-awasi-aset-kripto-ojk-tunggu-terbitnya-peraturan-pemerintah.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm