Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)(KOMPAS.com/SRI LESTARI)
Cara perpanjang STNK tahunan secara online melalui aplikasi Samsat Digital Nasional (Signal)(KOMPAS.com/SRI LESTARI) ( KOMPAS.COM)

Marak Pemalsuan, Kenali Untuk Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal

7 September 2023 18:21 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Komplotan pencurian sepeda motor berhasil diringkus oleh jajaran Polresta Malang Kota. Tidak cuma mencuri, mereka juga turut membeli surat-surat palsu untuk menaikkan harga jual hasil curiannya.

Setelah mendapatkan STNK dan BPKB ilegal yang dibelinya mereka mencetak nomor rangka dan mesin secara mandiri untuk mengelabui pembeli. Sehingga, status motor-motor curian tersebut tampak tidak lagi bodong setelah dilengkapi surat-surat ilegal.

Tentu hal itu membuat kekhawatiran bagi konsumen motor bekas, karena motor yang ada di pasaran bisa berpeluang dilengkapi BPKB dan STNK ilegal juga. Lantas, bagaimana cara untuk membedakannya?

Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan bahwa setiap pembeli motor bekas perlu berhati-hati karena surat-surat ilegal tersebut sifatnya tidak sah.

“Surat-surat ilegal seperti STNK dan BPKB tidak bisa dideteksi dengan kasat mata, namun petugas kepolisian bisa mendeteksi dengan bantuan alat khusus,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Rabu (6/9/2023).

Taslim mengatakan ada bahan khusus yang tersemat di dalam blangko sebagai pengaman. Keasliannya akan bisa terdeteksi ketika disorot sinar ultra violet.

“Bila disorot dengan sinar ultra violet akan tampak, mana dokumen asli dan bukan,” ucap Taslim.

Selain dengan cara tersebut, pihak kepolisian juga bisa memeriksa kecocokan data di dalam sistem dengan nomor registrasinya.

“Bila diperiksa dari database bisa dideteksi dengan menyamakan data dari nomor registrasinya,” ucap Taslim.

Oleh karena itu, setiap pembeli motor bekas penting untuk memastikan keaslian BPKB dan STNK ke kantor Samsat terdekat. Tentu langkah antisipasi tersebut akan bermanfaat bagi konsumen ke depannya nanti.

Seperti yang diketahui, kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi dengan surat-surat resmi akan berstatus bodong atau tidak sah. Hal itu bisa membuat pengendara kena tilang saat ada pemeriksaa petugas.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Marak Pemalsuan, Kenali Ciri-ciri STNK dan BPKB Ilegal", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/07/071200415/marak-pemalsuan-kenali-ciri-ciri-stnk-dan-bpkb-ilegal.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm