“Dari riset, dari survei kita tahu orang belanja online itu di navigasi, dipengaruhi perbincangan di media sosial. Belum lagi sistem pembayaran, logistiknya mereka pegang semua. Ini namanya monopoli," ucap Teten.
Tak hanya Teten, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo), Usman Kansong juga ikut buka suara mengenai permasalahan ini.
Kominfo ungkap dia memang memiliki wewenang penuh memblokir atau menghapus platform.
Khususnya jika terjadi pelanggaran atau kekacauan, namun tetap dengan sejumlah syarat tertentu.
“Dalam kasus sosial e-commerce, kalau memang Kementerian yang kompeten, katakanlah dalam satu platform harus medsos saja, tidak boleh jualan, ya kita bisa ambil langkah,” ungkap dia saat ditemui dalam acara Bincang E-Commerce di kawasan Kebayoran Baru Jakarta Selatan, Jumat (08/09).
Namun sampai saat ini wacana TikTok Shop dilarang masih belum tahu kapan berlakunya.
Nah, kalau menurut kamu bagaimana?
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053886902/tiktok-shop-bakal-dilarang-di-indonesia-mulai-kapan?page=all