Penggolongan ini dilakukan untuk menjaga keamanan dan ketepatan penggunaan obat bagi konsumen.
Tidak sembarangan, pengaturan simbol warna ini diatur dalam Permenkes Nomor 917/MENKES/PER/X/1993 tentang Golongan Obat.
Penggolongan obat tersebut membagi obat menjadi enam golongan dengan simbol warna sendiri-sendiri.
Obat bebas memiliki tanda lingkaran hijau dengan garis batas hitam tegas di sekelilingnya.
Obat ini merupakan obat yang aman dikonsumsi tanpa resep dokter.
Contoh obat bebas adalah parasetamol, aspilet, natrium diklofenak, dan lain-lain.
Obat bebas terbatas memiliki tanda khusus lingkaran biru dengan garis hitam di tepinya.
Selain tanda tersebut, obat ini dilengkapi peringatan aturan pakai obat.
Obat ini merupakan obat keras namun relatif aman untuk digunakan tanpa resep dokter, oleh karena itu penting untuk memahami peringatan pendampingnya, sebagai berikut:
P. No. 1: Awas! Obat Keras. Bacalah aturan pakai memakainya. Contoh obat ini adalah obat-obatan batuk dan pilek.