- Dilarang berhenti, kecuali dalam situasi darurat dan harus di bahu jalan.
Untuk diketahui, masing-masing larangan di atas memiliki besaran denda berbeda yang diatur di dalam undang-undang yang berbeda pula.
Selain itu, ada pula sanksi denda dengan nominal relatif dan bisa berubah-ubah, yakni pada jenis pelanggaran putar balik. Nominalnya adalah sebanyak dua kali lipat dari tarif terjauh jalan tol yang tengah dilalui.
Aturannya tercantum pula di dalam Pasal 86 ayat (2) PP nomor 15 tahun 2005. Penjelasannya adalah :
Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol dengan sistem tertutup dalam hal:
- Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk jalan tol pada saat membayar tol.
- Menunjukkan bukti tanda masuk yang rusak pada saat membayar tol, atau tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.
Sedangkan besaran denda untuk larangan lainnya, kebanyakan merujuk pada pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 (UU LLAJ), yakni sebesar Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 bulan
Penjelasannya adalah sebagai berikut :
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar aturan perintah atau larangan yang dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf a atau Marka Jalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (4) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Catat, Ini 7 Larangan bagi Pengemudi di Jalan Tol", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/11/120200015/catat-ini-7-larangan-bagi-pengemudi-di-jalan-tol?page=all#page2.