Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati(Kompas.com/Daafa Alhaqqy)
Proses tilang uji emisi kendaraan, ada ambang batas radikal bebas yang harus ditaati(Kompas.com/Daafa Alhaqqy) ( KOMPAS.COM)

Tidak Efektif, Untuk Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dibatalkan

12 September 2023 19:12 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Pelaksanaan sanksi tilang uji emisi di DKI Jakarta resmi dihentikan pada Senin (11/9/2023), walaupun proses pelaksanaanya baru berjalan satu kali.

Informasi ini dipastikan Kepala Satgas Polusi Udara Polda Metro Jaya, Kombes Nurcholis. Dia menjelaskan, sanksi tilang dikenakan sebelum Satgas khusus ini dibentuk.

Setelah satuan tugas dibentuk, keefektifan operasi tilang uji emisi pun dievaluasi. Hasilnya, dinyatakan tidak efektif dan diputuskan untuk tidak dilanjutkan.

"Tilang tersebut sebelum adanya satgas, setelah dievaluasi, tidak efektif. Jadi untuk ke depannya tidak ditilang yang tidak lulus," kata Nurcholis saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Penjelasan yang sama juga disampaikan Heri Permana, Kepala Seksi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Hidup. Menurutnya, tilang uji emisi memang belum optimal diterapkan, untuk saat ini.

Dia menilai, ada beberapa faktor yang menghambat efektivitas pelaksanaan tilang uji emisi, beberapa di antaranya yakni kurangnya koordinasi antar instansi, serta keterbaratasan sumber daya baik personel maupun alat.

Heri yang merupakan perwakilan pihak Dinas Lingkungan Hidup (DLH) mengaku akan terus berkoordinasi dengan Korlantas Polri perihal solusi pengendalian polusi udara, tapi untuk saat ini, masih belum ada keputusan atau kepastian lebih jelas.

“Kami akan koordinasikan terus perihal tilang, namun sejauh ini memang belum ada keputusan baru selain itu (penghentian tilang uji emisi),” ucapnya kepada Kompas.com, Senin (11/9/2023).

Kendati demikian, Heri menegaskan jika DLH akan terus menggencarkan pelaksanaan uji emisi kendaraan di beberapa lokasi, khususnya di instansi-instansi Dinas Pemerintahan.

“Tujuan awal uji emisi adalah untuk mengurangi polusi udara, jadi upaya inilah yang akan terus kami (DLH) lakukan,” kata dia.

Untuk diketahui, pelaksanaan tilang uji emisi baru dijalankan satu kali, yakni Jumat (1/9/2023) di beberapa wilayah di DKI Jakarta.

Berdasarkan agenda pelaksanaan awal, tilang ini rencananya dilakukan setidaknya 1 kali dalam seminggu, antara hari Kamis atau Jumat.

Akan tetapi, memasuki pekan kedua September 2023, tilang uji emisi tidak dilaksanakan karena alasan ada KTT ASEAN ke-43. Akhirnya pada pekan ketiga September 2023, tilang uji emisi resmi dihentikan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Efektif, Tilang Uji Emisi Kendaraan di Jakarta Dibatalkan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/12/071200915/tidak-efektif-tilang-uji-emisi-kendaraan-di-jakarta-dibatalkan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm