Pencairannya juga cepat, bisa kurang dari satu hari.
Pinpri diketahui tidak diawasi dan berizin OJK.
Rawan adanya penipuan karena adanya biaya yang harus dibayar di awal perjanjian.
Bunga pinpri juga bisa mencapai 35-40 persen menurut OJK.
Jatuh tempo pinpri hanya dalam 24 hingga 48 jam.
Jika gagal bayar, data pinpri akan disebarkan ke media sosial.
Oleh karena itu, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK Tongam L Tobing mengungkapkan masyarakat agar berhati-hati.
"Oleh karena itu, kami meminta masyarakat agar melakukan pinjaman pada perusahaan yang berizin di OJK agar kepentingan nasabah terlindungi," ujarnya dilansir dari Kompas.com, Rabu (13/09).
"Tidak berizin dari OJK sehingga tidak mendapat perlindungan dari regulator," imbuhnya.
Nah, segera mengadukan ke pihak berwajib jika terlanjur terjerat pinpri.
Artikel ini telah terbit di https://nova.grid.id/read/053891298/usai-pinjol-ilegal-menjamur-kini-marak-pinpri-lebih-meresahkan?page=all