SONORABANGKA.ID - Adalah STNK menjadi surat resmi yang harus dibawa pengemudi saat berkendara. Bila tidak bisa menunjukkan yang berlaku secara sah maka pengendara bisa kena tilang jika ada pemeriksaan dari petugas.
Salah satu tanda bukti bahwa STNK masih berlaku secara sah adalah lembar pengesahan terisi dengan paraf dan stempel. Seperti yang diketahui, lembar STNK ada dua bagian yang berisi rincian pembayaran pajak dan lembar pengesahan.
Tapi, akhir-akhir dalam pembayaran pajak kendaraan bermotor melewati aplikasi Signal atau pajak online dinyatakan selesai tanpa lembar pengesahan. Dokumen asli yang dikirimkan hanya berupa lembaran SKKP PKB.
Menyikapi hal tersebut, masyarakat tidak perlu khawatir bakal kena tilang karena STNK yang ada di tangan belum distempel dan diparaf karena selama pembayaran pajak sudah dilakukan maka STNK tersebut tetap dianggap sah.
Dirlantas Polda Jatim Kombes Pol M. Taslim Chairuddin menegaskan STNK tanpa stempel dan paraf pada lembar pengesahan tidak terisi tetap sah dan tidak kena tilang.
“Di aplikasi Signal sudah ada QR Code, bila dipindai menggunakan kamera ponsel akan tembus ke database untuk dilihat status keaktifannya, jadi bila ada pemeriksaan tunjukkan saja QR Code tersebut,” ucap Taslim kepada Kompas.com, Jumat (15/9/2023).
Taslim mengatakan STNK tetap sah walau lembar pengesahan tidak diisi stempel dan paraf selama pembayaran pajak sudah lunas terbayar.
“Masyarakat tidak perlu ke Samsat untuk minta stempel, bahkan bila perlu QR Code tersebut dicetak mandiri dan ditaruh di STNK untuk mempermudah pemeriksaan petugas, itu cukup,” ucap Taslim.
Maka dari itu masyarakat tidak perlu ragu saat hendak membayar pajak kendaraan bermotor karena itu sama saja sebagai langkah memperpanjang masa berlaku STNK yang sah.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "STNK Tanpa Stempel di Lembar Pengesahan, Jangan Mau Ditilang", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/16/082200415/stnk-tanpa-stempel-di-lembar-pengesahan-jangan-mau-ditilang.