Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ruslan
Anggota KPU Kota Pangkalpinang Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan Sumber Daya Manusia, Ruslan ( Bangkapos.com/Rizky Irianda Pahlevy )

Parpol Boleh Kampanye di Kampus Sabtu Minggu serta Dapat Izin Rektor

19 September 2023 08:54 WIB

SonoraBangka.id - KPU Kota Pangkalpinang menggelar sosialisasi mengenai pelaksanaan tahapan kampanye yang akan dimulai pada 28 November 2024 mendatang.

Sosialisasi yang digelar Senin (18/9) tersebut dihadiri perwakilan 18 partai politik peserta Pemilu dan juga komisioner BawasluKota Pangkalpinang sebagai bentuk pengawasan.

Komisioner KPU Pangpalpinang, Ruslan mengatakan, terdapat beberapa perubahan yang harus disampaikan KPU usai dikeluarkannya Putusan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 65/PUU-XXI/2023 tentang diperbolehkannya berkampanye pada fasilitas pendidikan.

“PKPU terbaru menyebutkan fasilitas pendidikan yang diperbolehkan berkampanye hanya di perguruan tinggi. Meliputi, universitas, sekolah tinggi, politeknik atau yang sederajat,” jelas Ruslan. 

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan kampanye
yang menggunakan fasilitas pendidikan juga hanya diperbolehkan dilaksanaqkan pada hari tertentu, yakni Sabtu dan Minggu. 

“Kemudian petugas kampanye juga harus
mendapatkan izin dari penanggung jawab fasili-
tas tempat pendidikan tersebut. Pada hal ini tentu rektor, ketua institut ataupun direktur po-
liteknik,” tambahnya.

Lebih lanjut, rancangan peraturan tersebut juga
mengatur jika penanggung jawab fasilitas tempat pendidikan yang memberikan izin, harus menyampaikan salinan izin kepada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi.

“Di tambah lagi dengan surat tembusan yang ditujukan pada KPU, Bawaslu dan Kepolisian Negara Republik Indonesia,’’ tegas
Ruslan.

Sementara itu KetuaBawaslu Belitung Timur Danny Sugara mengatakan terus melakukan pengawasan terhadap penggunaan fasilitas pendidikan di perguruan tinggi.untuk kampanye. 

Selain itu pengawasan juga dilakukan untuk menjaga netralitas ASN terhadap
peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah
masa kampanye.

“Dalam pengawasan netralitas ASN, Bawaslu
mengutamakan langkah pencegahan. Jika langkah pencegahan telah dilakukan tetapi pelanggaran tetap muncul, maka Bawaslu akan melakuka langkah tegas yaitu pen-
indakan,” kata DannySugara Ketua Bawaslu
Beltim, Senin (18/9/2023).

Danny menjelaskan perubahan pasal 280 ayat 1
point (h) UU 7 tahun 2017 bersyarat dan tidak menghapuskan larangan kampanye terhadap mereka yang belum mempunyai
hak pilih.

Danny juga menegaskan, bahwa peserta pemilu nantinya untuk tidak melibatkan mereka yang belum mempunyai hak pilih atau anak di bawah umur 17 tahun dalam kegiatan politik dan kampanye,.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Harus Dapat Izin dari Rektor, Parpol Hanya Boleh Kampanye di Kampus Sabtu Minggu, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/19/harus-dapat-izin-dari-rektor-parpol-hanya-boleh-kampanye-di-kampus-sabtu-minggu.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm