SONORABANGKA.ID - Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung (Babel) mengajak masyarakat Provinsi Bangka Belitung untuk sadar dan paham tentang perlindungan hak dan kewajiban konsumen.
Ajakan tersebut dilakukan dengan menggelar kegiatan Sosialisasi Perlindungan Konsumen yang banyak membahas tentang Undang-Undang No. 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dengan melakukan zoom meeting, Rabu (20/9) di lokasi Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bangka Belitung.
Acara tersebut di buka langsung oleh Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel, di wakili Kabid Pengendalian Perdagangan dan Perlidungan , Fadjri Djagahitam.
Fadjri Djagahitam dalam sambutanya mengatakan, kegiatan ini dalam rangka memberikan pemahaman kepada masyarakat Babel selaku konsumen, agar sadar dan paham akan hak dan kewajibannya selaku konsumen. Sehingga terhindar dari peredaran barang dan jasa yang tidak seusai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Oleh sebab itu dengan adanya kegiatan sosialisasi ini nantinya diharapkan kepada para peserta dapat memahami regulasi atau aturan tentang perlindungan konsumen bersama hak dan kewajibannya dan jika sudah bisa memahami maka diharapakan juga peserta nantinya, dapat menyebarkan informasi dan pengetahuannya di lingkungan masing-masing.
“Kita harapkan peserta dapat menyebarluaskan informasi perlindungan konsumen dan menularkan pengetahunya kepada orang lain dan minimal keluarga dan lingkungan sekitar sehingga menjadi paham tetang UU Perlindungan konsumen,” katanya.
Sementara itu, Sub Koordinator Perlindungan Konsumen Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Babel Zurista menjelaskan tujuan dari acara ini untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga konsumen dapat melindungi diri, keluarga dan masyarakat sekitarnya agar terhindar dari akses-akses negatif terhadap penggunaan, pemanfaatan barang dan atau jasa yang beredar di pasar yang tidak sesuai dengan ketentuan.
Selain hal tersebut, lanjut Zurista kegiatan sosialisasi perlindungan konsumen ini juga bertujuan untuk mengedukasi konsumen agar sadar dan paham akan perlindungan konsumen sehingga dapat meningkatkan Indeks Keberdayaan Konsumen Indonesia (IKK) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang saat ini berada di angka 58,03 dalam kategori MAMPU.
“Narasumber memaparkan materinya tentang perlindungan konsumen kepada ratusan peserta sosialisasi perlindungan konsumen. Dimana pesertanya dari Instansi, mahasiswa, pelaku usaha dan masyarakat,” katanya.
Dhita Indrianty narasumber yang membahas tentang UU Perlidungan konsumen menuturkan bahwa UU No.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, dibuat dengan tujuan agar konsumen dan produsen/ pelaku usaha dapat berlaku adil dengan perolehan hak dan kewajiban secara seimbang.
“Sosialisasi ini menjadi edukasi buat masyarakat Babel, sehingga menjadi masyarakat yang paham akan hak dan kewajibanya,” katanya.
Selain itu narasumber yang lain berasal dari Polda Bangka Belitung, IPTU Galih Rakasiwi, BPOM Pangkalpinang, Andhika Achmad Sugiarto dan Dinas Pendidikan Babel, Wahyudi Himawan.