Sejumlah  pegawai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di Pelabuhan Tanjung Gading, Selasa (19/9/2023). Rencananya Pelabuhan itu akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2023
Sejumlah pegawai dari Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan saat tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah fasilitas yang ada di Pelabuhan Tanjung Gading, Selasa (19/9/2023). Rencananya Pelabuhan itu akan mulai beroperasi pada akhir tahun 2023 ( Bangkapos.com/Cepi Marlianto)

Segera Beroperasi, Segini Tarif Penumpang dan Kendaraan di Pelabuhan Tanjung Gading Basel

20 September 2023 15:57 WIB

SonoraBangka.id - Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, secara resmi telah menetapkan tarif angkutan umum dan transportasi laut yang beroperasi atau melayani rute Pelabuhan Sadai-Tanjung Gading.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bangka Selatan, Zamroni, menyatakan bahwa mereka telah menetapkan tarif pelayaran antar pulau setelah berdiskusi dengan Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung beberapa waktu lalu.

Penetapan tarif ini disahkan melalui surat keputusan Bupati Bangka Selatan Nomor: 188.45/325/Dishub/2023 tentang Penetapan Tarif Penyelenggaraan Angkutan Lintas Penyeberangan Sadai-Tanjung Gading di Wilayah Kabupaten Bangka Selatan.

"Saat ini kami telah melengkapi syarat-syarat beroperasinya Pelabuhan Tanjung Gading, Desa Penutuk. Salah satunya adalah penetapan tarif melalui SK Bupati yang sudah selesai," ungkap Zamroni kepada Bangkapos.com pada Selasa (19/9/2023).

Zamroni menjelaskan bahwa dalam penetapan tarif ini, segala rencana penyeberangan keperintisan dari Pelabuhan Sadai, Kecamatan Tukak Sadai, ke Pelabuhan Tanjung Gading, Kecamatan Kepulauan Lepar telah disesuaikan dengan regulasi yang berlaku.

Semua tarif mengacu pada Pasal 3 ayat 2 huruf c Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 66 Tahun 2019 tentang Mekanisme Penetapan dan Formulasi Perhitungan Tarif Angkutan Penyebrangan.

Tarif angkutan penyeberangan ini akan diberlakukan seiring dengan beroperasinya pelayaran di Pelabuhan Tanjung Gading. Tarif yang berlaku mencakup penumpang dewasa, bayi, dan kendaraan berdasarkan golongannya.

Untuk penumpang kelas ekonomi, tarifnya adalah sebagai berikut:

  • Penumpang dewasa: Rp15 ribu per orang
  • Bayi: Rp3 ribu per orang (sekali penyeberangan)

Sedangkan untuk tarif penyeberangan kendaraan, tarifnya berdasarkan golongan kendaraan:

  1. Golongan I (sepeda): Rp32 ribu per unit
  2. Golongan II (sepeda motor < 500>
  3. Golongan III (sepeda motor > 500 cc dan kendaraan roda tiga): Rp124 ribu per unit
  4. Golongan IV (kendaraan penumpang lima orang): Rp230 ribu per unit
  5. Golongan V (kendaraan penumpang 16 orang): Rp475 ribu per unit
  6. Golongan VI (kendaraan penumpang 16 orang): Rp615 ribu per unit
  7. Golongan VII (kendaraan berat 21 ton): Rp735 ribu per unit
  8. Golongan VIII (kendaraan berat 30 ton): Rp955 ribu per unit
  9. Golongan IX (kendaraan berat 40 ton): Rp1.945.000 per unit 

Penetapan tarif ini didasarkan pada jarak tempuh antara Pelabuhan Sadai dan Pelabuhan Tanjung Gading, yang sekitar empat mil.

Meskipun Pelabuhan Tanjung Gading diproyeksikan untuk mulai beroperasi pada akhir tahun 2023 atau paling lambat awal tahun 2024, pelayarannya masih menunggu kesiapan dari PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry selaku operator untuk menyiapkan kapal yang akan melakukan penyeberangan tersebut.

Pelabuhan ini akan melayani satu rute, yaitu dari Pelabuhan Sadai ke Pelabuhan Tanjung Gading, dan sebaliknya, dengan satu armada laut yang beroperasi setiap hari, yaitu KMP Korari.

Nah dengan penetapan tarif ini, diharapkan angkutan laut di wilayah Kabupaten Bangka Selatan dapat berjalan dengan lebih teratur dan sesuai dengan regulasi yang berlaku.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pelabuhan Tanjung Gading Basel Segera Beroperasi, Segini Tarif Penumpang dan Kendaraan Ditetapkan, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/20/pelabuhan-tanjung-gading-basel-segera-beroperasi-segini-tarif-penumpang-dan-kendaraan-ditetapkan.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm