SonoraBangka.id - Nikah massal yang akan digelar Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang dalam rangkaian HUT Ke-266 Kota Pangkalpinang pendaftarannya diperpanjang.
Sebelumnya, pelaksanaan pendaftaran sidang isbat dan nikah masal dibuka sampai dengan 22 September, kini diperpanjang hingga 29 September untuk yang sidang isbat dan nikah massal sampai 10 Oktober 2023.
Kabag Kesra kota Pangkalpinang Haris Munandar mengatakan, perpanjangan masa pendaftaran tersebut karena belum mencapai target pendaftaran nikah masal.
"Ini juga dibahas bersama dengan stakeholder terkait di antaranya kepala Kemenag, Ketua Pengadilan Agama dan Disdukcapil, kita putuskan untuk dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran," sebut Haris kepada Bangkapos.com, Jumat (22/9/2023).
Diakuinya, kini sudah 81 pasangan yang mendaftarkan sidang isbat nikah massal.
"Kalau yang nikah massal dari awal masih kita rekap dulu datanya, tapi untuk yang ikut sidang isbat itu sudah 81 pasangan yang mendaftarkan," tuturnya.
Adapun Persyaratan sidang isbat dan nikah massal tersebut adalah:
1.Pemohon mengisi formulir sesuai dengan persyaratan masing-masing instansi
2. Fotokopi Kartu Keluarga (pemohon suami, istri) sebanyak 4 (empat) lembar
3. Fotokopi KTP (suami, istri, wali nikah, 2 orang saksi) sebanyak 4 (empat) lembar
4. Fotokopi Akta Kelahiran, ijazah (suami, istri, anak bila ada) sebanyak 4 (empat) lembar
5. Fotokopi Ijazah (suami istri bila ada) sebanyak 4 (empat) lembar
6. Fotokopi Akta cerai bila cerai hidup, akta kematian bila meninggal dunia sebanyak 4 (empat) lembar
7. Surat nikah sirih (bila ada) sebanyak 4 (empat) lembar
8.Pas foto berwarna menggunakan baju putih, latar belakang biru 4x6 sebanyak 4 lembar, 3x4 sebanyak 4 lembar dan 2x3 sebanyak 4 lembar
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pendaftaran Nikah Massal Diperpanjang Hingga Oktober, Sudah 81 Pasangan Daftar Sidang Isbat, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/22/pendaftaran-nikah-massal-diperpanjang-hingga-oktober-sudah-81-pasangan-daftar-sidang-isbat.