SonoraBangka.id - Tepat pada tanggal 22 September 2023, pelaksanaan UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) sudah 19 tahun.
Apa yang terjadi selama 19 tahun pelaksanaan UU PKDRT?
KDRT merupakan kasus kekerasan terhadap perempuan yang masih menempati urutan pertama.
Ini merujuk dari data yang dikeluarkan oleh Komnas Perempuan bahwa 61% kasus kekerasan di ranah privat, 90% nya adalah KDRT.
Hal ini sesuai dengan data yang dikeluarkan oleh Kementerian Perempuan dan Perlindungan Anak/ PPPA dari bulan Januari – Juni 2023, KDRT adalah kasus yang paling banyak dialami oleh korban yaitu sejumlah 7,649 kasus.
Seperti beberapa waktu lalu, masih mencuat kasus pembunuhan perempuan oleh pasangannya setelah sebelumnya korban melaporkan KDRT yang ia alami ke kepolisian.
Penanganan Kasus KDRT Masih Menemui Banyak Hambatan
Sepanjang tahun 2022, Siti Mazuma dari Forum Pengada Layanan menyebut, bahwa mereka telah melakukan pendampingan kasus KDRT dengan kategori kasus paling tinggi adalah kekerasan psikis sebanyak 1.248 kasus.
Selanjutnya, kekerasan fisik sebanyak 559 kasus, penelantaran sebanyak 526 kasus, dan kekerasan seksual sebanyak 855 kasus.
“Hambatan implementasi UU Penghapusan KDRT dari tahun 2004 hingga saat ini masih sama yaitu persoalan perlunya perkawinan yang dicatatkan sebagai salah satu syarat UU ini bisa diterapkan. UU Penghapusan KDRT sulit diterapkan pada perkawinan yang tidak dicatatkan di Kantor Urusan Agama maupun di Catatan Sipil.”