SONORABANGKA.ID - Adalah Perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) harus dilakukan setiap lima tahun sekali. Bila tidak dilakukan, maka SIM akan mati dan pemilik harus membuat baru.
Sebagai informasi, berlakunya SIM tertera pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 85 ayat (2), yang berbunyi: Surat Izin Mengemudi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang.
Sehingga, penting untuk selalu memantau tanggal kedaluwarsa SIM, kemudian mengikuti petunjuk yang diberikan oleh otoritas setempat mengenai perpanjangan. Bahkan, saat ini untuk perpanjangan SIM sudah bisa dilakukan secara online, tanpa perlu datang ke SATPAS.
Lantas butuh berapa lama proses perpanjang SIM secara online?
Dilansir dari laman resmi digitalkorlantas.id, proses perpanjangan SIM secara online memerlukan waktu tiga sampai tujuh hari kerja tergantung dengan antrian.
Kendati demikian, jika antrian di SATPAS mengalami lonjakan, maka proses membutuhkan waktu lebih panjang. Perlu dicatat, waktu ini belum termasuk dengan proses pengiriman dari SATPAS menuju alamat penerima.
Perlu diketahui jam operasional SATPAS mulai dari Senin hingga Sabtu pukul 08:00 - 15.00. Bagi permohonan SIM diatas pukul 15:00 akan diproses esok hari.
Serta pastikan bahwa dokumen dan data yang telah disubmit lengkap dan benar, untuk menghindari penolakan oleh ajudikator di SATPAS.
Adapun dokumen yang perlu disiapkan ketika perpanjang SIM Online:
Selanjutnya berikut cara perpanjang SIM Online:
Kemudian untuk tarif perpanjang SIM, sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 Tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak di lingkungan Polri. Untuk SIM A, SIM B I, SIM B II Rp 80.000, lalu SIM C, SIM C I, SIM C II Rp 75.000 dan SIM D dan SIM D I Rp 30.000, terakhir untuk SIM Internasional Rp 225.000.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Estimasi Waktu Proses Perpanjangan SIM secara Online", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/27/071200815/estimasi-waktu-proses-perpanjangan-sim-secara-online.