Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan.
Ilustrasi social commerce seperti TikTok Shop yang dilarang memfasilitasi transaksi perdagangan. ( Dok. Shutterstock)

TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?

28 September 2023 17:43 WIB

SonoraBangka.ID - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop berdagang.

Hal itu menyusul diluncurkannya Permendag Nomor 31 Tahun 2023 yang merupakan Revisi Permendag 50 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik PMSE).

Walau demikian, Kementerian Perdagangan tetap meminta pedagang yang berada di TikTok Shop untuk menyelesaikan transaksi yang sudah dibuat.

"Iya, (transaksi) harus diselesaikan sampai selesai," ujar Isy di Kantor Kementerian Perdagangan pada Rabu (27/9/2023).

TikTok Shop harus tutup platform

Sementara itu Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan memberikan tenggat waktu hingga seminggu kepada TikTok Shop untuk menutup platformnya. Pihaknya juga akan menyurati TikTok atas permintaan tersebut.

Zulhas mengatakan, pihaknya tak akan segan akan mencabut izin usahanya jika TikTok Shop berkukuh tetap menjakankan usaha dagangnya.

"Kalau masih melanggar pertama tentu akan diperingatkan, kedua ada langkah dalam undang-undang, apa itu saya lupa. Ketiga kalau tidak juga ya dicabut izinnya agar ditindak tegas, sehingga terjadi ekosistem positif di bidang ini," ujar Mendag Zulhas.

Penjual lokal di TikTok Shop harus pindah ke e-commerce

Kemudian untuk penjual lokal yang ada di TikTok Shop juga diminta segera berpindah lapaknya ke platform e-commerce.

"(Pedagang lokal) Yah pindah, ke e-commerce lain kan mau tuh mereka nampung," ungkap dia.

Benahi arus masuk produk impor, termasuk Jastip

Ekonom sekaligus Direktur Center of Economics and Law Studies (Celios) Bhima Yudhistira mengatakan, pelarangan social commerce seperti TikTok Shop untuk berdagang belum cukup guna melindungi pedagang UMKM yang terdampak.

Bhima mengatakan, pemerintah harus mulai membenahi arus masuk produk impor dalam platform cross border.

"Tidak cukup dengan pelarangan TikTok Shop saja. Banyak pintu masuk impor perlu dibenahi salah satunya platform cross border," kata Bhima, Rabu (27/9/2023).

Di sisi lain, Bhima meminta pemerintah memantau pergeseran barang impor ilegal lewat model belaja Jastip (Jasa titip).

"Pengawasan harus jalan cepat apalagi paska social commerce dilarang pemerintah karena ada indikasi impornya bergeser lewat jastip," ucap dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "TikTok Shop Ditutup, Bagaimana Transaksi Belanja yang Belum Selesai?", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/09/28/070000326/tiktok-shop-ditutup-bagaimana-transaksi-belanja-yang-belum-selesai-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm