Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel melakukan, diskusi kebijakan dan Rencana Sektoral dalam Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan Bangka Beltung, di Airon Suites hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).
Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel melakukan, diskusi kebijakan dan Rencana Sektoral dalam Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan Bangka Beltung, di Airon Suites hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023). ( IST/DPRD Babel. )

Revisi RTRW Babel Dibahas, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Singgung Status Kepemilikan Pulau Tujuh

29 September 2023 13:45 WIB

SonoraBangka.id - Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel melakukan diskusi kebijakan dan Rencana Sektoral dalam Revisi RTRW Provinsi Sumatera Utara dan Bangka Beltung, di Airon Suites hotel, Jakarta Selatan, Rabu (27/9/2023).

Hadir dalam kegiatan, Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Heryawandi bersama sejumlah anggota DPRD Babel yang tergabung dalam Pansus Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Babel.

Dalam pertemuan yang difasilitasi oleh Direktorat Jendral Tata Ruang Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional tersebut, Heryawandi menyampaikan banyak persoalan-persoalan yang saat ini menjadi perhatian Pemerintah Provinsi Babel dalam membuat RTRW Babel

"Ada tumpang tindih IUP dengan HGU, persoalan Pulau Tujuh, persampahan atau TPA, dan rencana adanya penambangan laut Oliver di Belitung Timur," ujar Plt Wakil Ketua DPRD Provinsi Bangka Belitung, Heryawandi.

Untuk itu beberapa hari lalu melalui rapat paripurna, DPRD telah membentuk pansus yang akan segera mengkaji dan membahas persoalan persoalan ini dengan seksama. 

Seperti halnya dengan status Pulau Tujuh politisi partai Golkar ini menegaskan DPRD bersama Pemprov Babel akan mengambil sikap. 

Karena menurutnya berdasarkan Undang-Undang bahwa gugusan Pulau Tujuh masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang nantinya akan dibahas lebih lanjut  dalam pansus Revisi RTRWP. 

"Berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 tahun 2000, Pulau Tujuh secara geografis masih masuk dalam wilayah Provinsi Babel," tegasnya. 

Disamping itu, DPRD melalui pansus Revisi RTRW juga akan mengkaji dan membahas lebih jauh wilayah pertambangan laut Olivier. 

Terkait tumpang tindih antara IUP dan HGU, serta permasalahan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) dengan melibatkan para pihak agar mendapatkan keputusan yang ideal buat daerah ini ke depan.  

"Bagi DPRD Babel yang menjadi orientasi nya adalah  kepentingan rakyat dan daerah," tutupnya. 

Hadir dalam kegiatan, Anggota DPRD Provinsi Kepulauan Bangka Belitung yang tergabung dalam pansus Revisi RTRW di antaranya Rudi Hartono, Firmansyah Levi dan Fitra Wijaya, Kepala Bappeda, Kepala Dinas PU, Kepala DKP , Kepala Dinas ESDM, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan dan OPD terkait lainnya.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Bahas Revisi RTRW Babel, Plt Wakil Ketua DPRD Babel Singgung Status Kepemilikan Pulau Tujuh, https://bangka.tribunnews.com/2023/09/29/bahas-revisi-rtrw-babel-plt-wakil-ketua-dprd-babel-singgung-status-kepemilikan-pulau-tujuh.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm