“Memang ini semua persoalan data, jadi masalah data-data ini yang harus dirapihkan,” kata Mukmin.
Walaupun dijumpai beberapa persoalan, dasar hukum dan regulasi terkait aturan cabut SIM sejatinya sudah disiapkan dan berlaku secara Nasional.
Secara regulasi, aturan ini dijelaskan pada Pasal 37 ayat (2) Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dan Peraturan Kapolri Nomor 9 tahun 2012 tentang SIM.
Kedua aturan tersebut juga sudah dirangkum dan dijabarkan di bagian belakang SIM elektronik, khususnya pada poin ke-2 dan ke-3, yang berbunyi :
2. Pelanggaran lalu lintas oleh pengemudi diberi bobot nilai dengan pencatatan pada pangkalan data Polri dengan kategori:
a pelanggaran ringan (administrasi) dengan bobot nilai 1
b. pelanggaran sedang (berdampak kemacetan) dengan bobot nilai 3
c. pelanggaran berat (berdampak kecelakaan lalu lintas) dengan bobot nilai 5
3. Bagi pemilik SIM yang pelanggarannya melebihi bobot 12, SIM dapat dicabut sementara dan atau dilakukan uji ulang pada saat perpanjangan SIM (Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang Surat Izin Mengemudi).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Jelaskan Penyebab Aturan Cabut SIM Belum Diberlakukan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/01/172100015/polisi-jelaskan-penyebab-aturan-cabut-sim-belum-diberlakukan?page=all#page2.