Evaluasi produk BBM nonsubsidi dilakukan mengikuti tren harga rata-rata publikasi minyak dunia, yaitu harga publikasi Means of Platts Singapore (MOPS)/Argus.
"Penyesuaian harga mengacu mengacu pada rata-rata MOPS pada periode 25 Agustus 2023 hingga 24 September 2023. Harga baru ini berlaku untuk provinsi dengan besaran pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) sebesar 5 persen seperti di wilayah DKI Jakarta," terangnya.
Perhitungan aspek tren harga publikasi MOPS/Argus dan kurs bertujuan supaya tetap dapat menjamin keberlangsungan penyediaan dan penyaluran BBM hingga ke seluruh pelosok Tanah Air.
Penyesuaian harga sesuai dengan regulasi
Irto menambahkan, penyesuaian harga BBM yang terjadi pada 1 Oktober 2023 ini sudah sesuai dengan keputusan menteri (kepmen).
Penyesuaian berkala dan penetapan harga BBM Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi mengacu pada regulasi Pemerintah yaitu Keputusan Menteri ESDM Nomor 245.K/MG.01/MEM.M/2022 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis BBM Umum Jenis BBM dan Minyak Solar.
Walau begitu, Irto menyebutkan bahwa harga produk Pertamina masih termasuk kompetitif dibandingkan perusahaan lain untuk produk dengan kualitas setara.
Selain itu, penyesuaian harga tersebut telah memenuhi ketentuan batas atas pada periode Oktober 2023 yang ditetapkan untuk setiap jenis BBM.
"Untuk BBM Penugasan (JBKP) Pertalite harga tetap Rp 10.000 perliter dan BBM Subsidi (JBT) Solar tetap Rp 6.800 perliter sesuai yang ditetapkan Pemerintah," jelasnya.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Alasan Harga BBM Pertamax Pertamina Naik per 1 Oktober 2023", Klik untuk baca: https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/01/101340865/alasan-harga-bbm-pertamax-pertamina-naik-per-1-oktober-2023?page=all#page2.