Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).((ANTARA/HO-Polrestabes Semarang))
Petugas mengatur lalu lintas di sekitar lokasi kecelakaan di Km 422 jalur B ruas Tol Semarang-Solo, Sabtu (30/9/2023).((ANTARA/HO-Polrestabes Semarang)) ( KOMPAS.COM)

Ini 2 Untuk Pelanggaran Lalu Lintas Fatal yang Langsung Diganjar Cabut SIM

3 Oktober 2023 20:58 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Jelang pemberlakuan aturan cabut Surat Izin Mengemudi (SIM), pihak Kepolisian membagikan beberapa informasi awal terkait konsep regulasi dan cara pelaksanaan.

Aturan cabut SIM akan berfokus pada penerapan Demerit Point System (DPS), yakni pemberian poin dalam jumlah tertentu bagi para pelanggar aturan lalu lintas.

Poin-poin tersebut diklasifikasikan menjadi kategori ringan, sedang, dan berat, yang masing-masingnya berjumlah 1, 3, dan 5.

Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri Kompol Mukmin Timoro menjelaskan, jika pengendara sudah mengoleksi sebanyak 12 poin, SIM akan dicabut secara paksa.

“Dicabut, bukan ditahan. Jadi mereka (pengendara) harus bikin ulang lagi di satpas,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (29/9/2023).

Umumnya, kategori pelanggaran DPS ringan hingga berat adalah yang berbentuk indisipliner atau tidak patuh. Misalnya tidak membawa SIM atau STNK, tidak memakai helm SNI, atau melawan arus.

Tapi ternyata, ada dua pelanggaran lalu lintas yang dianggap sebagai kategori ekstrim. Bila pengendara melanggar akan langsung diberikan sanksi maksimum alias cabut SIM.

Kedua pelanggaran yang dimaksud adalah tabrak lari, dan menjadi penyebab kecelakaan berujung timbulnya korban jiwa. Dua pelanggaran ini dianggap sebagai kasus khusus lantaran sudah menyentuh ranah pidana.

“Kalau menyebabkan kecelakaan sampai ada yang meninggal, itu langsung kena poin maksimum 12. SIMnya akan langsung dicabut,” kata Mukmin.

Kedua pelanggaran tersebut juga sudah diatur di dalam Pasal 33 Peraturan Polisi Nomor 5 tahun 2021, dan sudah berkekuatan hukum tetap.

Mukmin menambahkan, aturan ini akan berlaku bagi semua jenis pengendara, baik itu motor, mobil, atau niaga seperti truk dan bus.

Selain itu, menimbang aturan cabut SIM masih dalam tahap pematangan, ada kemungkinan jika jumlah pelanggaran dengan sanksi maksimum akan bertambah.

"Masih digodok (dimatangkan), jadi dilihat saja nanti aturan finalnya seperti apa," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini 2 Pelanggaran Lalu Lintas Fatal yang Langsung Diganjar Cabut SIM ", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/03/124200115/ini-2-pelanggaran-lalu-lintas-fatal-yang-langsung-diganjar-cabut-sim-?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm