Suasana Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yang berada di Jalan. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kecamatan. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang.
Suasana Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yang berada di Jalan. Yos Sudarso No.177, Lontong Pancur, Kecamatan. Pangkal Balam, Kota Pangkalpinang. ( Bangkapos.com/Rifqi Nugroho)

Bea Cukai Pangkalpinang Ajak Masyarakat Beri Laporan Terkait Marak Beredarnya Rokok Ilegal

7 Oktober 2023 09:12 WIB

SonoraBangka.id - Disampaikan Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, peredaran rokok ilegal termasuk yang terjadi Kota Pangkalpinang merupakan masalah serius yang dapat merugikan masyarakat dan perekonomian suatu negara. 

Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Pangkalpinang Kristanto mengatakan, untuk menjaga keamanan dan memberikan perlindungan kepada masyarakat, pihaknya terus berperan aktif dalam mengidentifikasi dan memberantas rokok ilegal. 

"Kita semua memiliki peran dalam memerangi rokok ilegal ini. Mari bersama-sama mengenali ciri-ciri rokok ilegal dan melaporkan setiap indikasi upaya peredaran rokok ilegal ke Kantor Bea Cukai Pangkalpinang atau melalui @bravobeacukai melalui nomor 1500225 atau linktr.ee/bravobeacukai," ujar Kristanto saat dihubungi Bangkapos.com, Jumat (6/10/2023).

 

Untuk itu pihaknya juga menghimbau agar pedagang ataupun masyarakat untuk tidak membeli rokok ilegal guna menjaga keamanan dan kesejahteraan bersama.

"Mari bersama kita gempur rokok ilegal, demi masyarakat yang lebih aman dan sehat," tegasnya.

Saat disinggung mengenai apa saja daftar merek rokok yang dianggap ilegal, ia menyampaikan jika rokok ilegal dapat dikenali berdasarkan ciri-ciri khusus, seperti digunakannya  rokok dengan pita cukai palsu.

"Salah satu indikasi rokok ilegal adalah pita cukai palsu. Pita cukai palsu seringkali tampak buram dan tidak tajam dalam cetakannya. Masyarakat dihimbau untuk lebih waspada terhadap rokok dengan pita cukai seperti ini," jelasnya.

Tak hanya itu, ciri lainnya adanya rokok dengan pita cukai nerbeda dengan jenis lainnya atau menggunakan pita cukai tidak sesuai dengan nama perusahaan atau jenis produk yang sebenarnya.

Jika kemasan rokok tidak cocok dengan informasi pada pita cukai, maka kemungkinan besar rokok tersebut ilegal.

 

Selanjutnya rokok ilegal juga ditandai tidak adanya pita cukai atau polos, karena pita cukai adalah salah satu tanda legalitas rokok di pasaran, dan ketiadaannya menjadi indikasi kuat rokok ilegal.

"Ada juga cirinya yaitu memakai pita cukai Bekas. Modus lain dari peredaran rokok ilegal adalah dengan menempelkan kembali pita cukai bekas dari bungkus rokok lain ke bungkus rokok baru, ini adalah taktik yang sering digunakan untuk menyamarkan produk ilegal.

Nah, diungkapkannya pula bahwa, jika mau rokok apapun, tetapi ada yang ciri-ciri seperti di atas, bisa dipastikan ilegal.


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Rokok Ilegal Dikabarkan Marak Beredar, Bea Cukai Pangkalpinang Ajak Masyarakat Beri Laporan, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/06/rokok-ilegal-dikabarkan-marak-beredar-bea-cukai-pangkalpinang-ajak-masyarakat-beri-laporan.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.