SonoraBangka.id - Saat ini para pedagang yang berjualan di aplikasi TikTok saat ini tidak bisa lagi meraup cuan.
Pasalnya pemerintah lewat Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi melarang TikTok Shop beroperasi.
Sebagai platform media sosial, TikTok hanya diperbolehkan untuk mempromosikan barang/jasa, tidak boleh sekaligus menjadi platform transaksi jual/beli layaknya e-commerce.
Hal ini menyusul keputusan pemerintah untuk merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Selain itu berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Peraturan ini menegaskan bahwa Social Commerce tidak boleh melakukan transaksi jual beli langsung di platform.
Media sosial hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual pedagang.
Maka dari itu bisa jadi pengguna TikTok tidak dapat lagi menautkan produk promosinya di 'keranjang kuning' atau TikTok Shop.
Terkait larang ini para pedagang yang berjualan di TikTok shop beralih untuk order barang mereka di Shoppe atau dikenal dengan sebutan Tokren alias Toko Oren.
Bagi Anda yang tetap ingin berjualan tak perlu khawatir apabila ingin menautkan produk promosi dari platform e-commerce lainnya, misalnya dari Shoppe.