2. Buku (0 persen)
3. Produk tekstil (5 - 25 persen)
4. Alas kaki/sepatu (5 - 30 persen)
5. Kosmetik (10 - 15 persen)
6. Besi dan baja (0 - 20 persen)
7. Sepeda (25 - 40 persen)
8. Jam tangan (10 persen).
"Ketentuan ini bakal dilakukan per tanggal 17 Oktober 2023," ucap Fadjar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kosmetik, Besi, Sepeda, hingga Jam Tangan Impor Bakal Dikenakan Tarif Bea Masuk Lebih Tinggi", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/12/183000826/kosmetik-besi-sepeda-hingga-jam-tangan-impor-bakal-dikenakan-tarif-bea-masuk?page=all#page2.