Tabrakan karambol di sebuah traffic light Jalan Mandung, Pedukuhan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tabrakan terjadi tepat di simpang yang dinamai perempatan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).(DOKUMENTASI POLRES KP)
Tabrakan karambol di sebuah traffic light Jalan Mandung, Pedukuhan Serut, Kalurahan Pengasih, Kapanewon Pengasih, Kabupaten Kulon Progo, Daerah Istimewa Yogyakarta. Tabrakan terjadi tepat di simpang yang dinamai perempatan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY).(DOKUMENTASI POLRES KP) ( KOMPAS.COM)

Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM serta STNK Pelaku, Justru Kesalahan!

14 Oktober 2023 19:04 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Polisi menegaskan satu aturan penting bagi siapa saja yang terlibat kecelakaan lalu lintas, yakni pihak korban tidak boleh mengambil atau meminta paksa SIM, STNK, atau dokumen wajib lainnya milik pelaku.

Informasi ini wajib diketahui pengendara kendaraan, mengingat saat kecelakaan lalu lintas, baik itu kategori ringan atau berat, tindakan mengambil dokumen wajib secara sepihak cukup sering dilakukan.

Satu miskonsepsi masyarakat adalah, tindakan itu dianggap benar dan dilakukan supaya pelaku tidak bisa kabur dan bisa bertanggung jawab. Kepala Urusan Administrasi Penindakan Pelanggaran Direktorat Penegakkan Hukum Korlantas Polri, Kompol Mukmin Timoro, meluruskan salah pengertian tersebut. Dia membagikan beberapa alasan mengapa korban tidak boleh asal mengambil dokumen wajib pelaku saat laka lantas.

Pertama, tindakan tersebut masuk ke dalam kategori main hakim sendiri dan tentunya tidak dibenarkan, ditinjau dari segi penegakkan hukum positif.

Dia menjelaskan, cuma Polisi saja yang boleh melakukan segala bentuk pemeriksaan yang berkaitan dengan dokumen wajib.

“Satu-satunya pihak yang berhak meminta, memeriksa, dan menahan SIM seseorang saat laka lantas adalah aparat penegak hukum, yang dalam hal ini adalah Polisi,” ucapnya kepada Kompas.com, Jumat (13/10/2023).

Penjelasan tersebut juga sejalan dengan dasar hukum yang berlaku, yakni Pasal 89 ayat (2), Pasal 236, dan Pasal 260 ayat (1) huruf d Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan jalan (UU LLAJ).

Secara ringkas, ketiga pasal tersebut secara eksplisit menegaskan jika hanya Polisi sebagai aparat penegakkan hukum yang boleh melakukan pengambilan dokumen wajib milik pengendara.

Mukmin menambahkan, tindakan pengambilan SIM bahkan bisa disebut perampasan atau pengambilan paksa, dan tentunya, akan dijerat dengan pasal hukum yang berlaku.

Sebagai langkah penanganan, Mukmin menganjurkan pengendara yang terlibat kecelakaan untuk mendatangi kantor Polisi, dan melakukan diskusi di ruang terkontrol.

“Sebaiknya didiskusikan secara tenang, dan adil. Kalau terlibat kecelakaan, biasanya sulit menjaga kepala dingin, dan bisa berpotensi mengambil tidakan tidak fair (adil),” ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Korban Kecelakaan Jangan Minta SIM dan STNK Pelaku, Justru Kesalahan!", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/14/092200315/korban-kecelakaan-jangan-minta-sim-dan-stnk-pelaku-justru-kesalahan-.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm