Kepadatan lalu lintas di persimpangan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Kebon Jati dekat Pasar Tanah Abang Blok G, Selasa (28/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean)
Kepadatan lalu lintas di persimpangan Jalan Jatibaru Raya-Jalan Kebon Jati dekat Pasar Tanah Abang Blok G, Selasa (28/5/2019).(KOMPAS.com/Vitorio Mantalean) ( KOMPAS.COM)

Etika Lewat Jalan Persimpangan, Supaya Tidak Terjadi Kecelakaan

15 Oktober 2023 20:49 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Kecelakaan di persimpangan kerap kali terjadi, hal ini terjadi karena banyaknya kegiatan lalu lintas di area tersebut.

Seperti yang diketahui, persimpangan jalan merupakan titik temu kendaraan dari berbagai arah, bersilangan, atau berbelok. Keberagaman arus lalu lintas ini, bisa meningkatkan terjadi kecelakaan apabila tidak hati-hati.

Hal ini dijelaskan oleh, Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana mengatakan, persimpangan merupakan titik temu kendaraan yang berbahaya.

“Persimpangan jalan adalah titik pertemuan kendaraan dari arah yang berbeda-beda, sudah pasti berbahaya,” ungkap Sony kepada Kompas.com beberapa waktu lalu.

Kecelakaan yang terjadi di persimpangan jalan, biasanya terjadi karena pengemudi tidak waspada. Pada saat lampu hijau telah menyala dan persimpangan menunjukkan jalur lurus, pengendara yang tidak berhati-hati terhadap sekitarnya sangat tidak dibenarkan.

“Jangan merasa egois ketika berada di jalan, berusaha untuk berpikir positif bila memang ada kendaraan yang terburu-buru, mungkin mereka memiliki kepentingan yang mendesak,” ungkap Sony.

Berdasarkan Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 113 ayat 1 tentang berkendara di persimpangan, yang menjelaskan pengemudi wajib memberikan hak utama kepada :

  • Kendaraan yang datang dari arah depan dan/atau dari arah cabang persimpangan yang lain jika hal itu dinyatakan dengan Rambu Lalu Lintas atau Marka Jalan
  • Kendaraan dari Jalan utama jika Pengemudi tersebut datang dari cabang persimpangan yang lebih kecil atau dari pekarangan yang berbatasan dengan Jalan
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan sebelah kiri jika cabang persimpangan empat atau lebih dan sama besar
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang sebelah kiri di persimpangan tiga yang tidak tegak lurus
  • Kendaraan yang datang dari arah cabang persimpangan yang lurus pada persimpangan tiga tegak lurus.

    Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Etika Lewat Jalan Persimpangan, Agar Tidak Terjadi Kecelakaan", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/10/15/174100115/etika-lewat-jalan-persimpangan-agar-tidak-terjadi-kecelakaan.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm