foto ilustrasi beras yang dijual di Supermarket
foto ilustrasi beras yang dijual di Supermarket ( Bangkapos.com/Sela Agustika )

Ingat, Distributor dan Pengecer di Babel Hanya Boleh Naikkan Rp500/Kg

16 Oktober 2023 14:17 WIB

SonoraBangka.id - Melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung resmi mengeluarkan surat edaran harga jual komoditi beras di wilayah Bangka Belitung.

Dalam surat edaran 510/244 yang pada 13 Oktober, disepakati harga jual komoditi beras premium untuk pulau Bangka sebesar Rp. 14.100 per kilogram dan beras medium sebesar Rp. 13.300 per kilogram.

Sedangkan untuk pulau Belitung harga jual beras premium sebesar Rp, 14.400 per kilogtam dan beras medium Rp. 13.100 per kilogram.

Penetapan harga jual beras saat ini sebagai upaya untuk mengatur harga jual beras sekaligus mengendalikan inflasi.

Ketentuan harga jual beras tersebut berlaku mulai tanggal 11 Oktober 2023 hingga 31 Oktober 2023 mendatang.

"Penetapan harga jual beras ini sudah mulai berlaku. Jadi surat edaran gubernur ini merupakan kesepakatan pemprov dengan Direktorat Kriminal Khusus Polda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Bulog, dan pelaku usaha distributor untuk menurunkan harga jual beras dalam upaya mengendalikan inflasi," ungkap Kabid Perdagangan dan Perlidungan Konsumen Disperindag Babel, Fadjri Djagahitam kepada Bangkapos.com, Senin (16/10/2023).

Kata Fadjri, para pelaku usaha atau distributor hanya boleh menaikkan harga jual ke konsumen akhir beras premium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp500,-/kg sedangkan harga jual ke konsumen akhir beras medium di pulau Bangka dan pulau Belitung ditambah sebesar Rp500,-/kg.

Di menegaskan, apabila ada distributor ataupun pelaku usaha yang menjual diatas harga ketentuan pihaknya bersama Satgas pangan dan Aparat penegak hukum akan memberikan sanksi.

"Untuk planing (rencana -red) awal ini para distributor sepakat, sudah ditantangani dan harus dipatuhi. Jadi dari harga ketentuan yang ada para disfributor ini paling boleh nambah Rp500 rupiah. Apabula ada yang menjual diatas harga ketentuan, maka akan ditertibkan oleh satgas pangan. Dan kita minta lara distributor wahib mensosialisasikan edaran ini ke para pengecer," tegasnya. 

Fadjri mengungkapkan, kebutuhan beras di Bangka Belitung tidak pernah kurang dari 175.000 ton per tahun. Sedangkan untuk rata-rata pebulan sebanyak 14.500 ton perbulan.

"Stok beras yang ada di kita ini hampir dua kali lipat dari kenutuhan. Dimana perbulannya masuk sebanyak 24.000 ton sampai 28.000 ton. Dan kita tidak pernah kurang untuk stok ini," ucapnya.

Dia berharap melalui upaya yang dilakukan oleh pemerintah bersama stakholder terkait dapat memberikan Multiplier effect (efek berganda) bagi bahan pokok lainnya.

"Yang penting melalui surat edaran ini distributor tidak bersaing menjual harga beras, jangan sampai kesempatan kekurangan pangan dimanfatkan untuk keperluan bisnis pribadi," tutur Fadjri.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Tertibkan Harga Jual Beras, Distributor dan Pengecer di Babel Hanya Boleh Naikkan Rp500/Kg, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/16/tertibkan-harga-jual-beras-distributor-dan-pengecer-di-babel-hanya-boleh-naikkan-rp500kg.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm