"Kami berharap apabila masyarakat mengetahui ada pelanggaran terhadap ketentuan diatas, baik pungutan tersebut terjadi pada tingkat SD, SMP, dan SMA atau SMK, maka masyarakat dapat berpartisipasi dengan cara melaporkan hal tersebut secara resmi ke Dinas Pendidikan ataupun ke Ombudsman RI Babel, atau juga pihak berwenang lainnya," paparnya.
Kemudian terkait himbauan Kajari Pangkalpinang, kata Yozar Ombudsman RI Babel mendukung hal tersebut. Alasan yang pertama, karena sumbangan yang berbau pungutan tersebut merupakan pelanggaran hukum dan hal itu bisa saja berpotensi mengarah kepada unsur tindakan pidana.
Kedua, karena himbauan Kajari Pangkalpinang sangat positif, yakni mengarah pada agar sejak dini kita menghentikan kebiasaan yang tidak baik seperti pungutan liar yang diluar ketentuan.
"Ombudsman setuju kebiasaan seperti ini atau tindakan maladministrasi ini harus kita hentikan bersama. Sebab, apabila dibiarkan maka seolah-olah hal seperti itu menjadi sesuatu yang lumrah dilakukan," tegasnya.
"Padahal, hal tersebut jelas melanggar aturan dan merugikan masyarakat Babel. Bahkan, jika dibiarkan secara terus-menerus kebiasaan seperti ini sangat berpotensi menjadi perilaku koruptif yang tentunya perilaku koruptif ini sangat tidak baik bagi kemajuan bangsa dan daerah kita Bangka Belitung," tambahnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Ombudsman Babel Masih Kerap Terima Aduan Pungutan Sumbangan di Sekolah, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/ombudsman-babel-masih-kerap-terima-aduan-pungutan-sumbangan-di-sekolah.