Ilustrasi-- Irjen Pol Yan Sultra bersama jajarannya melakukan pengecekan atau sidak langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, pada Kamis (14/9/2023).
Ilustrasi-- Irjen Pol Yan Sultra bersama jajarannya melakukan pengecekan atau sidak langsung ke sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kota Pangkalpinang, pada Kamis (14/9/2023). ( Bangkapos/Riki )

18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Karena Langgar Pendistribusian BBM Subsidi

18 Oktober 2023 20:32 WIB

SonoraBangka.id - Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel terus berkomitmen untuk menjaga penyaluran BBM Subsidi sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan. 

Sebagai badan usaha yang ditugaskan dalam menyalurkan BBM bersubsidi, pihak Pertamina mengintruksikan kepada SPBU agar penyaluran BBM Subsidi tepat sasaran sesuai aturan yang ditentukan.

Pihak Pertamina juga mengawal ketat penyaluran dan penjualan BBM Bersubsidi agar tepat sasaran serta tidak segan memberikan sanksi apabila menemukan SPBU yang melakukan kecurangan dalam bentuk apapun termasuk yang terkait penyaluran BBM bersubsidi.

Bahkan sepanjang tahun 2023, Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel telah memberikan sanksi sebanyak 18 SPBU di wilayah Bangka Belitung. Sanksi ini diberikan pertamina sebagai bentuk peringatan agar pihak SPBU dapat menyalurkan BBM Subsidi sesuai peruntukan.

"Sanksi yang diberikan sesuai dengan kesalahan ada berupa teguran, penghentikan pasokan, dan diusulkan dicabut penugas solar atau pertalite sesuai tingkat pelanggaran yang dilakukan," ungkap Sales Area Manager Retail Babel, Adeka kepada awak media, Rabu (18/10/2023).

Dia menyebut, sanksi yang dikenakan kepada SPBU ini disebakan karena adanya pelayanan kepada para pengerit dan pelanggaran dalam penyaluran QR Code yang tidak sesuai nomor polisi pemilik kendaraan.

"Jadi memang sanksi yang kita berikan ini, kita dapat laporan di lapangan terkait adanya penyalagunaan QR Code ataupun pengerit, disini kita lacak dan cek melalui CCTV untuk kebenarannya dan kita sanksi apbila mereka (SPBU) melanggar aturan penyaluran BBM Subsidi ini," ujarnya.

Kata Adeka, Pertamina terus mengimbau kepada masyarakat agar membeli BBM sesuai peruntukan dan kebutuhan, serta tidak melakukan pengisian berulang dan penimbunan BBM. Jika menemukan indikasi kecurangan, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135.

Pertamina Patra Niaga Regional Sumbagsel juga menyediakan layanan pengaduan khusus untuk masyarakat Bangka Belitung di nomor +62-823-2963-7886 untuk Bangka dan +62-811-7999-775 untuk Belitung. 

Berikut Daftar 18 SPBU yang Dikenakan Sanksi di Bangka Belitung:

1.SPBU 2433481-Sungai manggar
2. SPBU 2433286 - Buci Belinyu
3. SPBU 24331156-Temayang
4. SPBU 24331144-Kampak
5. SPBU 2433274-Kenanga
6. SPBU 24334160 - tempilang
7. SPBU24334126 - perawas
8. SPBU 2433480 - Air Pancur
9. SPBU 24331116 - Bacang
10. SPBU 2811501 - Ketapang
11. SPBU 24333128 - Pal 3
12. SPBU 24333129 - Air Belo Pal 6
13. SPBU 2433376 - Kp.Jawa
14. SPBU 2433169- Selindung
15. SPBU 15. 24331130 - Sunli
16. SPBU 24331141 - Puding
17. SPBU 24331162- kp. Jeruk,
18. SPBU 2432124 - Air Kenanga.

Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Inilah Daftar 18 SPBU di Bangka Belitung Kena Sanksi Akibat Langgar Pendistribusian BBM Subsidi, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/18/inilah-daftar-18-spbu-di-bangka-belitung-kena-sanksi-akibat-langgar-pendistribusian-bbm-subsidi.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm