SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai Surya Airways belum memenuhi semua ketentuan wajib untuk beroperasi di Indonesia.
Maskapai Surya Airways disebut-sebut akan menjadi maskapai pendatang baru di Indonesia setelah mantan Direktur Komersial dan Kargo Citilink Indonesia Benny Rustanto mengunggah gambar pesawat Surya Airways di akun Instagram pribadinya pada Selasa (17/10/2023).
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.
"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).
Kemenhub memastikan dalam pembentukan maskapai baru maka pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Adapun proses administrasi yang sesuai dengan beleid tersebut cukup panjang tahapannya.
"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ucapnya.
Setelah memiliki SS-AUNB, maskapai baru juga harus melalui lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari:
1. Tahap Pra Permohonan.
2. Tahap Permohonan resmi.
3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi.
4. Tahap inspeksi dan demonstrasi.
5. Tahap Sertifikasi.
Pengurusan penerbitan AOC ini memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan pemohon dalam memenuhi tahapan yang berlaku.
Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.
Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.
Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:
Sementara kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara adalah sebagai berikut:
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Terbang, Kemenhub: Masih Tahap Izin Usaha", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/20/170950926/sebut-maskapai-baru-surya-airways-belum-bisa-terbang-kemenhub-masih-tahap-izin?page=all#page2.