Ilustrasi
Ilustrasi ( Shutterstock)

Sebut Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Terbang, Kemenhub: Masih Tahap Izin Usaha

21 Oktober 2023 10:20 WIB

SonoraBangka.ID - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menyebut maskapai Surya Airways belum memenuhi semua ketentuan wajib untuk beroperasi di Indonesia.

Maskapai Surya Airways disebut-sebut akan menjadi maskapai pendatang baru di Indonesia setelah mantan Direktur Komersial dan Kargo Citilink Indonesia Benny Rustanto mengunggah gambar pesawat Surya Airways di akun Instagram pribadinya pada Selasa (17/10/2023).

Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub M. Kristi Endah Murni mengatakan, maskapai tersebut masih dalam tahap izin usaha dan belum dapat beroperasi karena masih banyak proses persyaratan yang wajib untuk dipenuhi.

"Saat ini, maskapai tersebut sudah memiliki Sertifikat Standar Usaha Angkutan Udara Niaga Berjadwal (SS-AUNB), namun wajib memenuhi seluruh persyaratan serta ketentuan perundang-undangan yang berlaku sebelum beroperasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (20/10/2023).

Kemenhub memastikan dalam pembentukan maskapai baru maka pengajuan izinnya perlu melalui proses administrasi yang merujuk pada aturan perundang-undangan yang berlaku yaitu Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Adapun proses administrasi yang sesuai dengan beleid tersebut cukup panjang tahapannya.

"Setelah melalui prosedur panjang yang harus dilaksanakan, kami harapkan nantinya maskapai baru dapat bersaing sehat dengan maskapai nasional lainnya sehingga industri penerbangan di Indonesia terus meningkat," ucapnya.

Setelah memiliki SS-AUNB, maskapai baru juga harus melalui lima tahap prosedur penerbitan Sertifikat Operasi Angkutan Udara (AOC) yang terdiri dari:

1. Tahap Pra Permohonan.
2. Tahap Permohonan resmi.
3. Tahap evaluasi dokumen untuk pemenuhan regulasi.
4. Tahap inspeksi dan demonstrasi.
5. Tahap Sertifikasi.

Pengurusan penerbitan AOC ini memiliki jangka waktu 90 hari minimum tergantung dari kesiapan pemohon dalam memenuhi tahapan yang berlaku.

Setelah penerbitan AOC, calon maskapai baru diharuskan untuk mengajukan izin rute, serta Standar Operasional Prosedur pelayanan penumpang kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara, sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 35 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Angkutan Udara.

Ketentuan terkait dengan penyampaian SOP pelayanan kepada pengguna jasa juga harus sesuai ketentuan pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 30 tahun 2021 tentang Standar Pelayanan Minimal Penumpang Angkutan Udara.

Untuk permohonan Penetapan Pelaksanaan Rute Penerbangan (PPRP) yang sudah ditetapkan, maskapai baru harus melampirkan:

  • Rute penerbangan yang telah ditetapkan dalam lampiran surat izin usaha;
  • Jadwal penerbangan (nomor penerbangan, jam keberangkatan dan kedatangan serta hari penerbangan) yang telah mendapat rekomendasi alokasi ketersediaan waktu terbang (slot time) pengelola/koordinator slot sesuai dengan jam operasi bandar udara;
  • Jenis dan tipe pesawat, utilisasi penerbang dan rotasi diagram pesawat udara yang dioperasikan;
  • Rencana kesiapan penanganan pesawat udara, penumpang dan kargo di bandar udara yang akan diterbangi; dan
  • Kemampuan teknis operasi bandar udara dari Direktorat teknis terkait.

Sementara kewajiban pelaku usaha penyelenggaraan angkutan udara adalah sebagai berikut:

  • Melakukan kegiatan angkutan udara secara nyata paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak perizinan berusaha diterbitkan dengan mengoperasikan minimal jumlah pesawat udara yang dimiliki dan dikuasai sesuai dengan lingkup usaha atau kegiatannya
  • Memiliki pesawat udara dengan jumlah paling sedikit 1 (satu) unit dan menguasai paling sedikit 2 (dua) unit dengan jenis yang mendukung kelangsungan operasional penerbangan sesuai dengan rute yang dilayani
  • Mematuhi ketentuan wajib angkut, penerbangan sipil, dan ketentuan lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
  • Menutup asuransi tanggung jawab pengangkut dengan nilai pertanggungan sebesar santunan penumpang dan kargo angkutan udara niaga yang dibuktikan dengan perjanjian penutupan asuransi.
  • Melayani calon penumpang secara adil tanpa diskriminasi atas dasar suku, agama, ras, antar golongan, serta strata ekonomi dan sosial
  • Menyerahkan laporan kegiatan angkutan udara, termasuk keterlambatan dan pembatalan penerbangan setiap bulan paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya kepada menteri;
  • Menyerahkan laporan kinerja keuangan yang telah diaudit oleh kantor akuntan publik terdaftar yang sekurang-kurangnya memuat neraca, laporan rugi laba, arus kas, dan rincian biaya, setiap tahun paling lambat akhir bulan April tahun berikutnya kepada menteri;
  • Melaporkan apabila terjadi perubahan, penanggung jawab atau pemilik badan usaha angkutan udara niaga, domisili badan usaha angkutan udara niaga dan kepemilikan pesawat udara kepada menteri;
  • Memenuhi standar pelayanan yang ditetapkan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Sebut Maskapai Baru Surya Airways Belum Bisa Terbang, Kemenhub: Masih Tahap Izin Usaha", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/10/20/170950926/sebut-maskapai-baru-surya-airways-belum-bisa-terbang-kemenhub-masih-tahap-izin?page=all#page2.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm