SonoraBangka.id - Terkait pernyataan Aliansi Jurnalis Independen (AJi) Pangkalpinang mengenai peristiwa peliputan yang dilakukan oleh Jurnalis Sepri Sumartono ketika kedatangan Ketua MK Anwar Usman di Kampus UBB, Agus selaku Humas memberikan penjelasan.
Agus mengatakan, kuliah umum yang diisi oleh Anwar Usman pada Jumat (20/10/2023) merupakan kegiatan pembelajaran akademik yang sudah terjadwal lama.
Namun, karena situasi pasca pembacaan putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden baru saja berlangsung, antusiasme publik memang sangat tinggi.
Kegiatan kuliah umum tersebut merupakan internal jurusan S1 Hukum untuk pengembangan keilmuan sehingga tidak semua mahasiswa bisa bergabung.
Ruangan kecil dan kapasitasnya yang terbatas menjadi alasan penyelenggara membatasi akses karena di dalam ruangan sudah padat peserta termasuk mengizinkan Sepri dari Bangka Pos yang hadir untuk meliput kegiatan.
Setelah acara selesai dan saat Ketua MK akan meninggalkan ruangan, banyak yang berdesakan ingin mendekat, sementara akses pintu keluar hanya satu dan peserta keluar serentak.
Banyak yang terdorong, baik dosen, mahasiswa maupun pihak lain. Beberapa orang yang mendekat dibatasi karena pihak MK sudah punya standar pengamanan pejabat negara dibantu oleh security UBB.
"Ketua MK sendiri akhirnya memberikan kesempatan kepada wartawan untuk wawancara dari dekat dan kami mempersilahkan," kata Agus, Minggu (22/10/2023).
Agus menyatakan, pada prinsipnya tentu UBB menghormati tugas pers. Bertanya dan berkomunikasi pada dasarnya adalah sebatas prosedur internal di Humas kampus.
Diungkapkan Agus bahwa saat itu UBB hanya ingin memastikan saja, karena Jurnalis Sepri baru pertama kali kami kenal yang diutus meliput dari Bangka pos ke UBB.
Nah, ke depan akan terus di evaluasi dan tingkatkan agar lebih baik.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Terkait Dugaan Menghalangi Tugas Jurnalistik di UBB, Begini Penjelasan Pihak Humas UBB, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/22/terkait-dugaan-menghalangi-tugas-jurnalistik-di-ubb-begini-penjelasan-pihak-humas-ubb.