SonoraBangka.id - Pemerintah Kota (Pemkot) Pangkalpinang menyampaikan tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) baru kepada DPRD Kota Pangkalpinang, Senin (30/10/2023).
Penyampaian Raperda tersebut terangkum dalam rapat Paripurna keempat masa persidangan I tahun 2023, dalam rangka penyampaian dan penjelasan Wali Kota Pangkalpinang terhadap tiga Raperda Kota Pangkalpinang.
Adapun tiga Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Pangkalpinang kepada DPRD Kota Pangkalpinang, terdiri dari :
Wali Kota Pangkalpinang Maulan Aklil (Molen) menyebut, berdasarkan ketentuan Pasal 333 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah menyatakan bahwa penyertaan modal daerah ditetapkan dengan peraturan daerah yang berpedoman pada peraturan perundang- undangan.
Pembangunan Daerah memerlukan sumber pendanaan yang tidak sedikit jumlahnya guna menjamin kelangsungan pembangunan daerah.
Untuk melaksanakan otonomi daerah yang luas dan bertanggung jawab, setiap daerah memerlukan kewenangan dan kemampuan untuk menggali sumber daya yang ada di daerahnya masing-masing, guna meningkatkan Pendapatan Asli Daerah dari tahun ke tahun.
Pemerintah Daerah Kota Pangkalpinang dapat melakukan investasi dalam bentuk penyertaan modal yang prospektif, dengan memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh sejumlah pendapatan dalam jangka panjang yakni dalam bentuk dividen.
Penyertaan modal dapat dianggarkan apabila jumlah yang akan disertakan dalam tahun anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam peraturan daerah tentang penyertaan modal.
"Dengan demikian, Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal merupakan landasan hukum yang mengatur kebijakan induk mengenai pemenuhan modal disetor pada PT BPD Sumsel Babel. Penambahan penyertaan modal dilakukan melalui mekanisme pembahasan APBD dan ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang tentang APBD tahun anggaran berkenaan," jelas Molen dalam sambutannya.
Menurutnya, penyertaan Modal Pemerintah Daerah dimaksudkan sebagai upaya meningkatkan produktivitas pemanfaatan tanah atau bangunan serta kekayaan lainnya milik Pemerintah Daerah dengan membentuk usaha bersama dan saling menguntungkan.
Selanjutnya terhadap pengajuan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Pangkalpinang 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 3 Tahun 1989 tentang Retribusi Masuk Tapat Kawasan Wisata Pasir Padi Pangkalpinang.
Kata Molen, berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Suatu peraturan perundang-undangan hanya dapat dicabut dan dinyatakan tidak berlaku oleh peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi.
"Pencabutan peraturan perundang-undangan dengan peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi itu dilakukan jika peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi peraturan perundang- undangan lebih rendah yang dicabut itu (Lampiran II Nomor 158 dan 159 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011)," terangnya.
Kemudian, jika ada peraturan perundang-undangan lama yang tidak diperlukan lagi dan diganti dengan peraturan perundang- undangan baru, peraturan perundang-undangan yang baru harus secara tegas mencabut peraturan perundang- undangan yang tidak diperlukan itu.
Jika materi dalam peraturan perundang-undangan baru menyebabkan perlunya penggantian seluruh atau sebagian materi dalam peraturan perundang-undangan lama, di dalam peraturan perundang-undangan baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau pencabutan sebagian peraturan perundang-undangan yang lama (Lampiran II Nomor 221 dan 222 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.
Kemudian, selanjutnya terhadap pengajuan Raperda pencabutan yaitu Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras.
Molen menjelaskan, adapun maksud dan tujuan diajukannya raperda pencabutan ini dikarenakan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras sudah tidak sesuai lagi dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini, sehingga perlu dicabut.
"Dengan adanya perubahan aturan, dan diundangkannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, maka Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," tuturnya.
Dia menegaskan, agar adanya kepastian hukum dari suatu produk hukum daerah, khususnya perda di Kota Pangkalpinang, maka Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Pajak Atas Izin Penjualan Minuman Keras, dipandang perlu untuk dicabut, karena bertentangan dengan Peraturan Daerah Kota Pangkalpinang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Pelarangan Terhadap Pengadaan, Peredaran, Dan Penjualan Minuman Beralkohol.
"Besar harapan kami kiranya ketiga Raperda tersebut dapat segera dibahas oleh Anggota Dewan terhormat bersama-sama dengan Eksekutif, dan pada akhirnya dapat disetujui menjadi Peraturan Daerah," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Pemkot Pangkalpinang Ajukan Tiga Raperda Baru ke DPRD, https://bangka.tribunnews.com/2023/10/30/banyak-tumpang-tindih-peraturan-pemkot-pangkalpinang-ajukan-tiga-raperda-baru-ke-dprd?page=all.