SonoraBangka.ID - Pemerintah memperketat arus masuk barang impor dan merombak sejumlah aturan terkait tata niaga impor di dalam negeri.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sepakat memperketat arus masuk barang impor, melalui revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 25 Tahun 2022 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor dengan mengubah pengaturan tata niaga impor dari post border menjadi border untuk 8 komoditas.
Adapun komoditas tersebut adalah tas, elektronik, obat tradisional dan suplemen kesehatan, kosmetik, barang tekstil sudah jadi lainnya, mainan anak, alas kaki, dan pakaian jadi.
“Perubahan post border menjadi border dimasukkan dalam perubahan Tata Niaga Impor di Permendag 25 Tahun 2022,” ungkap Menko Airlangga usai Rapat Koordinasi Tingkat Menteri terkait Pengetatan Arus Masuk Barang Impor dan Pembahasan Tata Niaga Impor di Kantor Kemenko Perekonomian, yang dikutip dalam siaran persnya, Kamis (2/11/2023).
Selain mengubah aturan tata niaga impor, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 juga merelaksasi aturan barang kiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) untuk 10 kelompok barang, dengan pengecualian barang larangan dan pembatasan (lartas) serta tidak diperlukan Surat Keterangan Perwakilan RI di Luar Negeri.
Dalam aturan tersebut, bagi PMI yang berdokumen atau prosedural diperbolehkan melakukan 3 kali pengiriman per tahun, sedangkan bagi PMI yang tidak berdokumen non prosedural diperbolehkan melakukan 1 kali pengiriman per tahun.
Adapun 10 kelompok barang tersebut antara lain yakni pakaian jadi dan aksesoris pakaian jadi, barang tekstil jadi lainnya, elektronik (kecuali telepon seluler, komputer dan tablet), alas kaki, kosmetik, mainan anak, tas, makanan dan minuman (kecuali minuman beralkohol) dengan batasan jumlah tertentu.
Sementara untuk memastikan kelancaran implementasi di lapangan, revisi Permendag Nomor 25 Tahun 2022 akan berlaku tiga bulan setelah diterbitkan.
“Kita minta K/L terkait harus menyelesaikan aturannya dalam waktu dua minggu ini, sementara untuk proses transisinya diberikan waktu tiga bulan. Supaya memudahkan di lapangan,” kata Airlangga.
Lebih lanjut dia menuturkan, pemerintah juga menetapkan positive list untuk barang impor yang dapat diimpor langsung melalui Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE/e-commerce).
Adapun jenis barang impor yang diperbolehkan untuk dijual melalui e-commerce adalah buku, film, perangkat lunak/software, dan musik dengan harga di bawah 100 dollar AS. Dengan demikian, untuk komoditas lain, selain keempat komoditas tersebut, hanya dapat diimpor langsung melalui PMSE jika harganya melebihi 100 dollar AS.
“Positive list ini ditetapkan oleh Menteri Perdagangan dalam bentuk Keputusan Menteri Perdagangan,” kata Menko Airlangga.
Dalam rangka merespons permasalahan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) di beberapa Kawasan Berikat (KB), Airlangga juga menjelaskan bahwa Pemerintah memberikan kemudahan melalui percepatan penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen.
Untuk memastikan kemudahan ini, Kementerian Perindustrian akan menyusun Peraturan Menteri Perindustrian mengenai tata cara penerbitan rekomendasi untuk penjualan lokal hasil produksi KB di atas 50 persen yang akan diterbitkan dalam waktu dua pekan mendatang.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemerintah Perketat Arus Barang Impor, dari Tas hingga Pakaian", Klik untuk baca: https://money.kompas.com/read/2023/11/02/160200726/pemerintah-perketat-arus-barang-impor-dari-tas-hingga-pakaian?page=all#page2.