SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika kini tak perlu repot-repot lagi memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor?
Saat ini untuk melakukan perpanjangan STNK sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
Selain untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.
Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien.
Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.
Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online
Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.
Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:
Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB).
Nomor Induk Kependudukan (NIK).
E-KTP.
Nomor rangka mesin lima digit terakhir.
Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.
Berikut cara mendaftar di aplikasi SIGNAL:
Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store
Buka SIGNAL
Klik "Daftar di sini"
Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi
Unggah foto KTP
Lakukan verifikasi wajah
Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS
Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email
Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"
Masukkan nomor ponsel dan kata sandi
Pilih menu yang dibutuhkan.
Setelah proses di atas sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.
Berikut langkah dan cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dikutip dari indonesia.go.id.
Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan
Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK
Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB
Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin
Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP
Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"
Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan
Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia
Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).
Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"
Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran
Klik salah satu bank yang diinginkan
Klik "Lanjut"
Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"
Ya, setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.
Semoga bermanfaat!
Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online, Catat Syarat-syaratnya Berikut Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/04/cara-memperpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online-catat-syarat-syaratnya-berikut-ini?page=all.