Ilustrasi stnk
Ilustrasi stnk ( Bangkapos.com / Fitriadi)

Ini Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online

4 November 2023 10:51 WIB

SonoraBangka.id - Sudah tahu, jika kini tak perlu repot-repot lagi memperpanjang STNK untuk kendaraan bermotor?

Saat ini untuk melakukan perpanjangan STNK sudah bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.

Selain untuk memperpanjang Surat Tanda Nomor Kendaraan milik sendiri, aplikasi SIGNAL juga bisa digunakan untuk memperpanjang STNK atas nama orang lain.

Cara memperpanjang STNK atas nama orang lain secara online pun bisa dibilang mudah dan cukup efisien. 

Untuk lebih lengkapnya, berikut cara memperpanjang STNK astas nama orang lain secara online.

Cara Memperpanjang STNK Atas Nama Orang Lain secara Online

Sebelum membahas bagaimana cara memperpanjang STNK secara online, harus dipersiapkan lebih dulu apa saja dokumen yang dibutuhkan.

Berikut daftar dokumen yang dibutuhkan:

Nomor registrasi kendaraan bermotor (NRKB). 

Nomor Induk Kependudukan (NIK).

E-KTP.

Nomor rangka mesin lima digit terakhir.

Setelah dokumen yang dibutuhkan sudah lengkap, selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran di aplikasi SIGNAL.

Berikut cara mendaftar di aplikasi SIGNAL:

Unduh SIGNAL melalui App Store atau Play Store

Buka SIGNAL

Klik "Daftar di sini"

Masukkan data, seperti NIK, nama sesuai KTP, email, nomor ponsel, dan kata sandi

Unggah foto KTP

Lakukan verifikasi wajah

Masukkan kode OTP yang dikirimkan melalui SMS

Lakukan verifikasi dengan mengklik link yang tertera pada email

Jika sudah, masuk ke SIGNAL Klik "Masuk/Daftar"

Masukkan nomor ponsel dan kata sandi

Pilih menu yang dibutuhkan.

Setelah proses di atas sudah dilakukan, selanjutnya pemohon bisa melanjutkan proses perpanjangan STNK.

Berikut langkah dan cara memperpanjang STNK atas nama orang lain dikutip dari indonesia.go.id.

Pilih tombol simbol tambah untuk menambahkan data kendaraan dokumen digital sehingga muncul tampilan form tambah dokumen data kendaraan

Masukkan nama pemilik kendaraan pada kolom pemilik kendaraan. Jika kendaraan milik istri atau anak dalam satu KK maka pilih milik keluarga satu KK

Masukkan nomor NRKB pada kolom NRKB

Masukkan nomor rangka lima digit terakhir pada kolom rangka mesin

Masukkan NIK pemilik kendaraan dan mengunggah foto e-KTP

Setelah semua kolom terisi maka klik tombol "Lanjut"

Tampil peringatan bahwa dokumen berhasil ditambahkan

Konfirmasi data, termasuk alamat pengirim dan lakukan pembayaran sesuai kanal yang tersedia

Perlu diketahui bahwa perpanjangan STNK secara online hanya untuk perpanjangan STNK tahunan atau pengesahan STNK. Selain itu, dokumen asli yang dikirimkan hanya lembaran Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB).

Jika sudah, klik "Notifikasi Lanjut Proses Pembayaran"

Pilih "Lanjut" untuk membuat kode pembayaran

Klik salah satu bank yang diinginkan

Klik "Lanjut"

Ikuti panduan pembayaran yang ditampilkan dan klik "Lanjut"

Ya, setelah pembayaran berhasil, lakukan transfer melalui bank yang telah dipilih atau datang langsung ke teller bank, seperti Mandiri, BRI, BNI, dan BTN.

Semoga bermanfaat!


Artikel ini telah tayang di BangkaPos.com dengan judul Cara Memperpanjang STNK atas Nama Orang Lain secara Online, Catat Syarat-syaratnya Berikut Ini, https://bangka.tribunnews.com/2023/11/04/cara-memperpanjang-stnk-atas-nama-orang-lain-secara-online-catat-syarat-syaratnya-berikut-ini?page=all.

SumberBangkapos.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm