Ilustrasi SPBU Pertamina saat permintaan meningkat. (Dok Pertamina)
Ilustrasi SPBU Pertamina saat permintaan meningkat. (Dok Pertamina) ( KOMPAS.COM)

Penunggak Untuk Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta

8 November 2023 14:47 WIB

SONORABANGKA.ID - Adalah Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan bahwa kebijakan pengenaan sanksi sosial bagi para penunggak pajak kendaraan dengan cara diumumkan lewat pengeras suara (speaker) ketika isi BBM di SPBU belum diterapkan di DKI Jakarta.

Pasalnya, untuk membuat aturan baru diperlukan komunikasi dan koordinasi dengan berbagai pihak. Dalam hal ini, mencakup Pemerintah Daerah DKI Jakarta hingga Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) setempat.

"Sementara belum ada ketentuan tersebut dari Pemda DKI. Nanti kita akan informasikan jika ada perubahan," kata Irto kepada Kompas.com, Selasa (7/11/2023).

Diketahui, sebagai upaya mendorong masyarakat untuk membayar pajak kendaraan bermotor bermotor (PKB), beberapa Pemerintah Daerah dan Provinsi berinisiatif untuk membuat aturan baru yang relevan.

Terkini, kebijakan dimaksud dengan cara mengumumkan para penunggak pajak lewat speaker ketika isi BBM di SPBU. Mereka pun tidak boleh membeli BBM bersubsidi.

Sedikitnya ada dua wilayah yang memberlakukannya yakni Pemerintah Provinsi Lampung dan Pemerintah Provinsi Bangka Belitung.

Kepala Bapenda Provinsi Lampung Adi Erlansyah mengatakan, hal itu dilakukan sebagai bentuk sanksi sosial. Dia berharap bisa memberikan efek jera dan masyarakat dapat taat membayar pajak.

"Nanti di SPBU akan langsung kita umumkan. Misalnya, motor dengan nomor pelat sekian belum membayar pajak dan tidak boleh mengisi bahan bakar sebelum membayar pajaknya," kata Adi saat dihubungi, Selasa (7/11/2023).

Sementara di Provinsi Bangka Belitung, telah diterbitkan surat edaran agar menerapkan hal dimaksud pada 10 November 2023 mendatang.

Pendataan kendaraan yang sudah melunasi kewajiban perpajakannya sendiri berdasarkan verifikasi oleh Unit Pelaksana Teknis SAMSAT.

Bagi pengendara yang masih abai terhadap pembayaran PKB, PT Pertamina Patra Niaga (Persero) dapat melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi yang tertera pada QR Subsidi Tepat My Pertamina.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penunggak Pajak Kendaraan Diumumkan di SPBU Belum Berlaku di Jakarta", Klik untuk baca: https://otomotif.kompas.com/read/2023/11/08/062200815/penunggak-pajak-kendaraan-diumumkan-di-spbu-belum-berlaku-di-jakarta.

SumberKOMPAS.com
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
101.1 fm
103.5 fm
105.9 fm
94.4 fm